Telat Berapa Bulan Motor Ditarik Leasing – Membeli kendaraan bermotor saat ini memang banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat. Mereka juga lebih memilih untuk membeli secara cicilan dibandingkan secara cash. Hal ini dikarenakan mereka dinilai lebih ringan ketika membayar angsuran per bulan. Walaupun jika diperhitungkan, pembelian secara cicilan sudah pasti akan memiliki total lebih besar dibandingkan dengan membeli secara cash. Namun lagi-lagi hal tersebut menjadi pilihan dari mereka.
Meskipun pembelian secara kredit terlihat mudah, pembelian dengan sistem angsuran tentu harus memiliki komitmen dan risiko apabila tidak membayar tepat waktu. Pasalnya, jika kalian sudah menunggak cicilan, maka siap-siap kendaraan ditarik leasing alias perusahaan pembiayaan tersebut. Terkait akan hal ini, berapa lama batas tunggakan sampai proses penarikan kendaraan dilakukan oleh leasing? Ya, telat berapa bulan motor ditarik leasing tentu menjadi pertanyaan dari beberapa orang.
Nah pada pertemuan kali ini kami akan menjelaskan lebih detail terkait pertanyaan tersebut. Setiap perusahaan biasanya memiliki ketentuan tersendiri dalam hal penarikan kendaraan bermotor. Namun biasanya perusahaan leasing memberikan batas tunggakan cicilan sampai penarikan kurang lebih 2-3 bulan. Proses penarikan kendaraan bermotor memang harus sesuai dengan prosedur, karena kasus ini juga tertuang dalam Undang-Undang tentang jaminan Fidusia. Jadi para pihak leasing tidak bisa melakukan penarikan tanpa prosedur yang sesuai.
Terkait pembahasan telat berapa bulan motor ditarik leasing, kami akan memberikan beberapa penjelasan lengkap dan juga penjelasan lain yang masih erat kaitannya dengan topik tersebut. Baiklah, tanpa berlama-lama lagi langsung saja kita simak informasi terlengkap mengenai penjelasan telat berapa bulan motor ditarik leasing yang telah idekredit.com siapkan berikut ini.
Telat Berapa Bulan Motor Ditarik Leasing?
Pada pembahasan pertama kami akan langsung masuk ke penjelasan terkait pertanyaan telat berapa bulan motor ditarik leasing. Diatas sebenarnya sudah kami singgung sedikit, bahwasanya setiap perusahaan pembiayaan memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Akan tetapi kebanyakan perusahaan leasing akan memberikan jangka waktu selama 2-3 bulan saja. Dalam rentang waktu tersebut juga biasanya dilakukan pendekatan terlebih dahulu kepada nasabah yang menunggak cicilan atau gagal bayar. Jika tetap tidak ada respon, maka penarikan motor akan dilakukan melalui pihak ketiga yaitu Debt Collector.
Prosedur & Ketentuan Penarikan Kendaraan Bermotor
Nah proses penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak leasing juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No 130.PMK.010.2012. Disamping itu pada Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai Jaminan Fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan leasing. Perusahaan leasing diperbolehkan untuk melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan dengan beberapa prosedur seperti berikut ini:
1. Menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia
Pertama kreditur yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan adanya jaminan Fidusia wajib untuk mendaftarkan jaminan tersebut pada kantor pendaftaran Fidusia. Hal ini sudah diatur dalam UU mengenai jaminan Fidusia.
2. Tahapan Penarikan
Kemudian dilakukan tahapan. Prosedur penarikan ini akan melalui tahapan seperti memberikan peringatan atau pengumuman jatuh tempo hutang. Pihak leasing harus memberikan pemberitahuan lebih dulu sekitar 3 atau 1 hari sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan agar nantinya pihak debitur sebisa mungkin juga tidak melakukan wanprestasi.
Lalu tahap berikutnya adalah dengan melakukan penagihan hingga memberikan surat peringatan. Apabila debitur sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran kurang lebih 1 hingga 7 hari, maka perusahaan akan segera menghubungi debitur terkait. Sedangkan jika waktu pembayaran lebih dari 8 hari sampai 30 hari, maka prosedur berikutnya dengan mengirimkan surat peringatan.
Dalam hal proses penarikan kendaraan bermotor, bisa dilakukan ketika debitur telah melewati 2 kali waktu angsuran. Akan tetapi, sebelum itu akan ada aturan kembali apakah debitur akan membayar angsuran dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau memutus kontrak. Pemutusan kontrak inilah yang bisa membuat leasing bisa menarik kendaraan.
Dalam upaya penarikan kendaraan tersebut, perusahaan leasing harus melibatkan tenaga penagih (Debt Collector) yang sudah bersertifikat profesi dari lembaga yang ditunjuk APPI. Jadi tidak sembarang orang bisa melakukan penarikan kendaraan tersebut.
3. Memberikan Masa Tenggang
Nah prosedur penarikan motor tidak hanya berhenti pada tahap penarikan saja. Setelah penarikan, perusahaan leasing memberikan masa tenggang selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran dan juga denda serta bunga yang harus dibayarkan.
Akan tetapi jika sudah melebih dari jangka waktu tenggang tersebut, maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan Fidusia tersebut. Jadi bisa disimpulkan bahwa dalam prosedur penarikan memang memiliki beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Akhir Kata
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai telat berapa bulan motor ditarik leasing. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.