Telat Bayar Cicilan Motor 2 Bulan (Resiko & Perhitungan Denda)

Telat Bayar Cicilan Motor 2 Bulan

Telat Bayar Cicilan Motor 2 Bulan – Mengalami keterlambatan pembayaran suatu angsuran memang terkadang membuat kita jadi panik sendiri. Namun hal tersebut dapat diredam secara psikologis ketika kita mengetahui resiko serta perhitungannya.

Dibalik sistem kredit, pastinya ada konsekuensi yang menanti apalagi jika telat bayar. Biasanya suatu leasing akan langsung menjatuhkan sanksi akibat telat bayar tersebut. Contohnya saja jika telat bayar cicilan motor 2 bulan.

Sudah pasti jika telat bayar cicilan motor 2 bulan, maka Anda akan dihadapkan dengan beberapa kemungkinan sanksi seperti denda, pesan penagihan, dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana perhitungan denda serta bentuk sanksi lainnya?

Guna membantu Anda dalam memahami kemungkinan yang terjadi saat telat bayar cicilan motor 2 bulan, maka Idekredit.com akan coba berikan penjelasan lengkapnya. Silahkan simak pembahasan mengenai sanksi telat bayar cicilan motor berikut ini.

Apa Itu Telat Bayar Cicilan Motor?

Telat Bayar Cicilan Motor 2 Bulan

Pada dasarnya telat bayar merupakan suatu kondisi dimana seorang debitur belum atau sudah membayar sebuah cicilan melewati tanggal jatuh tempo (tidak tepat waktu). Selain itu, tindakan telat bayar cicilan juga dianggap sebagai Wanprestasi (pelanggaran perjanjian).

Itulah mengapa ketika terjadi telat bayar, maka pihak perusahaan penyedia jasa pembiayaan akan menerapkan prosedur penagihan maupun sanksi sesuai kesepakatan. Namun Anda perlu tahu beberapa kemungkinan sanksi-nya sebagai langkah antisipasi.

Resiko Telat Bayar Cicilan Motor 2 Bulan

Durasi waktu 2 Bulan telat bayar cicilan kendaraan sebenarnya sudah terhitung berat. Dalam tahap ini, biasanya pihak leasing sudah melakukan segala bentuk upaya penagihan. Namun, tidak ada salahnya jika mengetahui segala bentuk resiko telat bayar cicilan motor.

Supaya dapat diketahui bersama, berikut beberapa resiko telat bayar cicilan motor 2 bulan.

1. Membengkaknya Nominal Cicilan

Seperti yang sudah kita ketahui bersama jika telat bayar cicilan motor terjadi, maka sudah pasti debitur akan mendapatkan denda. Lantas, berapa denda telat bayar cicilan motor per hari? Biasanya suatu leasing akan menerapkan kebijakan denda 0,4% – 0,5% per Hari.

Semakin telat bayar cicilan motor dibiarkan, maka semakin membengkak juga biaya angsuran tersebut. Alhasil, semakin berat beban keuangan untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

2. Penarikan Kendaraan

Apabila telat bayar cicilan motor terjadi secara berlarut-larut, maka penarikan kendaraan akan dilakukan oleh pihak perusahaan. Hal ini menjadi sebuah konsekuensi mengingat telat bayar cicilan adalah indikasi bahwa seorang debitur tidak punya kemampuan bayar.

Lantas, berapa lama batas tunggakan cicilan sampai motor ditarik? Batas tunggakan cicilan sampai motor ditarik biasanya adalah 3 Bulan berturut-turut. Apabila ingin motor dikembalikan, maka Anda harus menebus, membayar seluruh angsuran dan dendanya.

3. Penagihan Lapangan

Awalnya sebuah leasing pasti akan melakukan penagihan dengan memberikan pesan ke beberapa kontak yang terdaftar. Akan tetapi ketika telat bayar 2 bulan, maka bukan tidak mungkin jika terjadi penagihan lapangan menggunakan DC (Debt Collector).

4. Pemblokiran Angsuran

Selain beberapa hal di atas, beberapa leasing juga menerapkan metode Blokir Angsuran sebagai sanksi ketika telat bayar cicilan 2 bulan. Artinya, angsuran dan denda akan terus berjalan tanpa bisa dibayar.

Guna membuka blokir tersebut, maka mau tidak mau Anda harus mengunjungi kantor leasing terkait dan membayar angsuran serta biaya blokirnya. Namun ini hanya dilakukan oleh beberapa leasing saja ketika terjadi telat bayar cicilan.

5. Sulitnya Pengajuan Kredit di Masa Depan

Karena telat bayar cicilan motor akan ada di riwayat kredit Anda, maka bukan tidak mungkin jika peluang pengajuan diterima di beberapa leasing lainnya jadi mengecil. Alhasil, Anda sulit mengajukan pinjaman maupun pembiayaan di beberapa lembaga.

Setelah mengetahui beberapa resiko di atas, maka ada baiknya jika kita lebih bijak dalam menggunakan kredit motor. Jadi selain aman, kredit motor tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi penggunanya.

Perhitungan Denda Telat Bayar Cicilan Motor 2 Bulan

Karena sudah terlanjur telat bayar, pastinya kita akan dibuat pusing dengan denda yang diberikan apalagi sampai 2 bulan. Perlu ditekankan jika denda telat bayar biasanya akan dihitung per hari.

Guna mengetahui berapa besar denda telat bayar cicilan motor 2 bulan, maka Anda bisa simak perhitungan berikut ini.

1. Contoh Kasus

Bapak Andi menggunakan jasa kredit motor dari Leasing A dengan nominal angsuran Rp.500.000,00 per Bulan. Namun karena suatu alasan, Pak Andi mengalami telat bayar cicilan hingga 2 bulan.

Dari contoh kasus di atas, berapa nominal denda Pak Andi selama 2 bulan jika diketahui persentase denda adalah 0,4% per Hari?

2. Perhitungan Denda Telat Bayar Cicilan Motor 1 Bulan

Masih mengacu pada kasus di atas, maka berikut ini adalah perhitungan denda telat bayar cicilan motor untuk 1 bulan.

Angsuran: Rp.500.000,00

Persentase Denda: 0,4% per Hari

Durasi Telat Bayar: 1 Bulan (30 Hari)

Nominal Denda:
(Angsuran x Persentase Denda) x Durasi Telat Bayar
(Rp.500.000,00 x 0,4%) x 30
Rp.2.000,00 x 30 = Rp.60.000,00

Total Angsuran:
Angsuran + Nominal Denda
Rp.500.000,00 + Rp.60.000,00 = Rp.560.000,00

Jadi pada keterlambatan di bulan ke-1, Pak Andi harus membayar total angsuran sebesar Rp.560.000,00 yang diperoleh dari angsuran ditambah nominal denda.

3. Perhitungan Denda Telat Bayar Cicilan Motor 2 Bulan

Karena cicilan atau angsuran bulan ke-1 belum dilunasi dan berlanjut sampai bulan ke-2, maka perhitungan denda akan berbeda lagi dengan rincian sebagai berikut.

Angsuran Bulanan: Rp.500.000,00

Angsuran Bulan ke-1: Rp.560.000,00 (karena telat bayar)

Angsuran Bulan ke-2:
Anguran Bulan ke-1 + Angsuran Bulanan
Rp.560.000,00 + Rp.500.000,00 = Rp.1.060.000,00

Persentase Denda: 0,4%

Durasi Telat Bayar: 30 Hari

Nominal Denda Telat Bayar 2 Bulan:
(Angsuran Bulan ke-2 x Persentase Denda) x Durasi Telat Bayar
(Rp.1.060.000,00 x 0,4%) x 30 Hari
Rp.4.240,00 x 30 = Rp.127.200,00

Total Angsuran Bulan ke-2
Angsuran Bulan ke-2 + Nominal Denda
Rp.1.060.000,00 + Rp.127.200,00 = Rp.1.187.200,00

Jadi akibat menunggak 2 Bulan, Pak Andi harus membayar cicilan motor sebesar Rp.1.187.200,00.

Akhir Kata

Sekarang Anda sudah memahami apa saja yang mungkin terjadi ketika seseorang mengalami telat bayar cicilan motor 2 Bulan. Setelah mengetahui hal tersebut, maka segera lunasi kewajiban Anda sebelum cicilan membengkak dan motor ditarik kembali.

Sekian pembahasan mengenai Keterlambatan Pembayaran Cicilan Motor 2 Bulan dari Idekredit.com. Nantikan informasi bermanfaat lainnya seputar dunia leasing dan pinjaman yang dapat dijadikan sebagai penambah wawasan bersama.

Sumber Gambar: Admin Idekredit

Bagikan: