Syarat Membuat NPWP Karyawan – Nomor Pokok Wajib Pajak atau kita kenal dengan sebutan NPWP menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan kepada setiap wajib pajak. Untuk membuat NPWP juga bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor NPWP setempat. Berbicara mengenai siapa saja yang perlu memiliki NPWP, ada beberapa orang atau wajib pajak yang harus memiliki NPWP, diantaranya perorangan pribadi, karyawan dan beberapa lagi lainnya.
Ada beberapa orang yang berprofesi sebagai karyawan, namun ia belum memiliki NPWP, maka ia harus segera melakukan pendaftaran NPWP. Terkadang pembukaan lowongan pekerjaan juga memberikan syarat ketentuan bagi setiap pelamar untuk melampirkan NPWP. Lalu apa saja syarat membuat NPWP karyawan? Nah pada pembahasan kali ini idekredit.com akan memberikan informasi lengkap seputar syarat membuat NPWP karyawan beserta panduan lengkap pendaftaran NPWP karyawan.
Mengenai persyaratan membuat NPWP bagi karyawan, sebenarnya syarat diperlukan bisa dikatakan cukuplah mudah. Dimana kalian hanya perlu menyiapkan foto kopi E-KTP, surat keterangan kerja dan surat keputusan kepegawaian apabila berprofesi sebagai PNS. Nah, penting diketahui juga bahwa NPWP juga bisa diajukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berprofesi sebagai karyawan di Indonesia. Prosedur pembuatan NPWP tersebut juga bisa dilakukan sendiri maupun kolektif.
Seperti sudah kami singgung diatas bahwa pembuatan NPWP ini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung ke kantor pajak setempat. Hanya saja untuk pembuatan NPWP offline, kalian bisa langsung mendapatkan kartu NPWP apabila pengajuan disetujui. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap mengenai syarat membuat NPWP karyawan dan prosedur lengkap cara pendaftaran yang telah idekredit.com siapkan berikut ini.
Apa Itu NPWP?
Pada pembahasan awal kami akan menjelaskan lebih dulu apa yang dimaksud dengan NPWP. Mungkin diantara kalian semua sudah banyak yang mengetahui apa itu NPWP, dan jika salah satu dari kalian belum ada yang mengetahuinya, disini kami akan menjelaskan lebih dulu. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah merupakan nomor identitas miliki Wajib Pajak yang diberikan oleh negara yang fungsinya sebagai tanda pengenal Wajib Pajak (WP). Nomor Pokok Wajib Pajak juga berisi 15 digit angka dan bisa digunakan untuk tujuan perpajakan, seperti bayar pajak, lapor pajak, dan kegiatan perpajakan lain.
Fungsi NPWP Bagi Karyawan
Setelah mengetahui informasi terkait apa itu NPWP, berikutnya kalian juga harus mengetahui bahwa ada beberapa fungsi NPWP untuk para karyawan yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Identitas Wajib Pajak
Fungsi pertama adalah sebagai tanda pengenal atau identitas bahwa orang tersebut merupakan wajib pajak. Pada perusahaan, NPWP karyawan ini akan diperlukan untuk dimasukkan ke dalam aplikasi pajak agar didata oleh perusahaan tempatnya bekerja.
2. Menjaga Ketertiban Administrasi
Kemudian fungsi selanjutnya adalah sebagai alat yang bisa menjaga ketertiban administrasi perpajakan. Setiap perusahaan juga memerlukan NPWP beserta data-data lain seperti penggajian dalam aplikasi payroll, untuk mengetahui apakah karyawan sudah wajib pajak atau belum. Maka dari itu, setiap wajib pajak dapat memenuhi apa yang sudah menjadi kewajiban dan haknya dalam kegiatan perpajakan.
3. Kemudahan Pengajuan Kredit
Selain itu NPWP karyawan juga berfungsi untuk memudahkan si karyawan ketika mengajukan kredit atau pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Sebagai contoh, KUR Bank BRI maupun Mandiri biasanya memiliki syarat ketentuan untuk melampirkan NPWP kepada nasabah yang ingin mengajukan kredit. Biasanya NPWP juga bisa menjadikan proses pengajuan mudah untuk diterima.
4. Pengurusan Restitusi Pajak
Selain beberapa fungsi diatas, fungsi lain memiliki NPWP adalah untuk mengurus restitusi pajak.
5. Mendapatkan Potongan Pajak Lebih Rendah
Dan fungsi terakhir adalah memungkinkan karyawan bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan yang lebih rendah.
Syarat Membuat NPWP Karyawan
Lalu pembahasan berikutnya kita akan masuk ke poin utama yaitu mengenai syarat membuat NPWP karyawan. Ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui agar nantinya proses pembuatan NPWP karyawan bisa berjalan lancar. Adapun syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi Identitas Diri
Syarat dokumen pertama yang wajib dipenuhi adalah salinan atau fotokopi KTP jika kalian merupakan Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk Warga Negara Asing bisa menyiapkan salinan KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan juga Paspor. Selain KITAS, WNA juga bisa memberikan salinan KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
2. Surat Keterangan Kerja
Syarat berikutnya adalah salinan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kalian bekerja.
3. Formulir Pendaftaran NPWP
Lalu terakhir adalah dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Jika kalian melakukan pendaftaran secara online, maka kalian bisa mengisi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar. Apabila pengajuan dilakukan secara offline di KPP setempat, kalian bisa mendapatkan formulir di bagian pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Panduan Lengkap Membuat NPWP Karyawan
Untuk mengajukan pembuatan NPWP Karyawan, disini ada 2 metode yang bisa kalian pilih, pertama melalui online atau kedua melalui kantor KPP setempat. Pembuatan juga bisa dilakukan sendiri secara pribadi atau melalui perusahaan tempat kalian bekerja. Adapun prosedurnya, kalian bisa simak berikut ini.
1. Daftar NPWP Karyawan Pribadi
Pertama kalian bisa mengajukan pembuatan NPWP melalui kantor KPP setempat dengan mengikuti beberapa langkah-langkah berikut ini.
- Pertama kalian bisa mengunjungi KPP terdekat sesuai dengan domisili.
- Jangan lupa bawa semua dokumen yang disyaratkan.
- Jika tempat tinggal kalian yang sekarang tidak sesuai KTP, sebaiknya siapkan juga surat keterangan domisili yang bisa didapatkan dari kantor desa atau kelurahan setempat.
- Sesampainya di lokasi, petugas KPP akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi lengkap.
- Seluruh berkas syarat membuat NPWP karyawan dan formulir yang telah diisi harus diserahkan ke petugas.
- Setelah selesai mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas pajak, Anda akan diberikan tanda terima.
- Tidak perlu menunggu, kartu NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat yang kalian daftarkan.
Selain melakukan pendaftaran secara offline, kalian juga bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Pertama buka laman ereg.pajak.go.id kemudian pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password, lalu lakukan aktivasi akun dengan cara buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Apabila proses aktivasi telah selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya. Masuk ke halaman registrasi dan kemudian isi data diri secara lengkap dan benar.
- Setelah formulir terisi lengkap dan benar, langsung saja klik daftar untuk mengirim formulir registrasi yang sudah diisi ke KPP.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran, nantinya akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di dashboard tersebut kalian bisa tekan tombol kirim token dan berikutnya isi captcha, lalu klik submit.
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. Salin token yang sudah didapatkan, kemudian klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kalian bisa cek kembali kotak masuk e-mail untuk melihat token.
- Jika permohonan pembuatan NPWP disetujui, maka NPWP akan langsung dikirimkan oleh KPP ke alamat yang sudah Anda daftarkan via jasa kurir.
2. Daftar NPWP Karyawan Secara Kolektif
Selain cara diatas, ada juga cara kedua yang bisa kalian pilih yaitu dengan melakukan pembuatan NPWP secara kolektif melalui perusahaan. Cara membuat NPWP secara kolektif ini juga sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2007. Perusahaan bisa mengumpulkan data seluruh karyawannya yang tidak memiliki NPWP. Kemudian karyawan tersebut diajukan untuk mendaftar ke kantor KPP setempat.
Kesimpulan
Mengenai pembahasan diatas, disini bisa kami simpulkan bahwa setiap karyawan sudah pasti memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP. Seperti diketahui juga bahwa penghasilan rata-rata karyawan saat ini memang sudah masuk kategori wajib pajak. Nah terkait pendaftaran, kalian bisa melakukan pendaftaran secara kolektif yang dilakukan oleh perusahaan tempat kalian bekerja. Jadi, kalian hanya perlu menyerahkan syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP kepada perusahaan tempat kalian bekerja.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai syarat membuat NPWP. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang bisa idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.