Resiko Tidak Membayar Adapundi – Setiap pengguna Pinjaman Online AdaPundi pasti diwajibkan membayar tagihan tepat waktu. Dari pihak AdaPundi juga menerapkan tanggal jatuh tempo alias batas waktu pembayaran.
Apabila terjadi keterlambatan dalam membayar tagihan Pinjaman AdaPundi, maka pengguna akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun sudah ada peraturan seperti itu, nyatanya masih banyak pengguna AdaPundi yang justru ingin Galbay (Gagal Bayar) tagihan AdaPundi.
Padahal resiko tidak membayar AdaPundi cukup berat, bahkan persoalan ini bisa dibawa sampai ke ranah hukum. Memangnya apa saja resiko yang diterima pengguna jika memutuskan tidak membayar AdaPundi?
Resiko yang diberikan bermacam-macam dan sifat nya mulai dari yang ringan sampai yang sangat berat. Berikut telah kami rangkum resiko apa saja yang bakal diberikan oleh AdaPundi jika ada pengguna yang Galbay.
Resiko Tidak Membayar Adapundi
Seperti kami sebutkan diatas bahwa setiap layanan Pinjaman Online pastinya meminta para pengguna nya agar membayar tagihan tepat waktu. Masing-masing Pinjaman Online punya ketentuan tersendiri mengenai batas waktu pembayaran, termasuk Pinjaman Online AdaPundi.
Dalam hal in, pihak AdaPundi menerapkan batas waktu pembayaran paling cepat 14 hari sejak tanggal diterima nya dana Pinjaman oleh pengguna atau nasabah AdaPundi. Kemudian untuk metode pembayarannya, AdaPundi sudah menyediakan banyak pilihan, mulai dari lewat ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Dompet Digital atau bayar secara Cash di Kasir Alfamart dan Indomaret.
Diatas juga sempat kami singgung, bahwa ketika ada salah satu nasabah AdaPundi yang terlambat bayar tagihan hingga berhari-hari, maka akan diberi sanksi berupa denda keterlambatan beberapa persen dari nominal tagihan.
Tapi terkadang karena uang yang dimiliki harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama, beberapa pengguna terpaksa tidak membayar tagihan AdaPundi sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Kendati demikian, kami sempat menerima pertanyaan soal resiko apa yang diterima jika tidak membayar tagihan Pinjol AdaPundi. Seperti hal nya tidak membayar cicilan motor, tidak membayar Pinjaman Bank dan lain sebagainya, ketika punya tagihan di AdaPundi dan kalian melakukan Galbay, maka akan ada resiko yang diterima.
Sementara itu, resiko tidak membayar pastinya jauh lebih besar daripada resiko terlambat membayar AdaPundi. Bagi nasabah yang mengalami keterlambatan, setidaknya dia masih punya itikad baik untuk membayar.
Tapi jika sudah memutuskan Galbay, apapun itu alasannya, maka dari pihak AdaPundi tetap harus memberikan sanksi sesuai kesepakatan yang tertera dalam surat perjanjian Pinjaman. Berikut adalah beberapa resiko tidak membayar AdaPundi, antara lain :
Limit Ditangguhkan
Resiko pertama jika tidak membayar AdaPundi adalah limit Pinjaman yang dimiliki bakal ditangguhkan sampai tagihan tertunggak dilunasi. Ketika limit Pinjaman ditangguhkan maka kalian tidak bisa mengajukan Pinjaman AdaPundi.
Masuk Daftar Desk Collection
Resiko lainnya adalah nama kalian sebagai pengguna AdaPundi bakal tercatat dalam daftar Desk Collection. Istilah ini merupakan mekanisme penagihan dari pihak AdaPundi melalui sarana komunikasi seperti telepon, SMS, WhatsApp, Email dan pemberitahuan di aplikasi AdaPundi.
Informasi penagihan tersebut tidak hanya dikirim ke debitur, melainkan pada Saudara, Kerabat atau Teman. Alhasil, jika ini sampai terjadi maka secara tidak langsung kalian bakal terkena sanksi sosial.
Menerima Surat Peringatan
Kemudian setiap pengguna AdaPundi yang tidak membayar tagihan juga akan menerima resiko berupa Surat Peringatan dari Tim Penagih. Surat ini jelas bersifat lebih serius dibandingkan peringatan via SMS atau Telepon.
Pada Surat Peringatan tersebut nantinya tertera informasi tanggal jatuh tempo, nominal tagihan yang harus dibayarkan hingga total denda yang terkumpul. Apabila tidak ada itikad baik setelah menerima Warning Letter ini, maka Tim Penagih AdaPundi bakal melakukan aksi penagihan dengan cara lain.
Di Blacklist oleh AdaPundi
Selain itu, nama kalian juga bakal dimasukkan ke dalam daftar hitam atau Blacklist AdaPundi. Jika sudah seperti ini, maka ketika tagihan kalian sudah dibayarkan, tetap kedepannya kalian tidak bisa lagi menggunakan layanan Pinjaman Online AdaPundi, bahkan Pinjaman Online lainnya karena riwayat kredit buruk.
Dilaporkan ke OJK & BI Checking
Kemudian dari pihak AdaPundi juga bakal melaporkan data kalian ke pihak OJK dan BI Checking. Cara ini dilakukan agar nama kalian juga di Blacklist oleh kedua Lembaga tersebut. Jika ini terjadi, maka pengajuan Pinjaman Online, Pinjaman Bank dan layanan Kredit lain akan dipersulit karena riwayat pembayaran kalian buruk selama menjadi nasabah AdaPundi.
Kunjungan DC AdaPundi
Terakhir, Bagi yang bertanya apakah AdaPundi ada DC Lapangan? Jawabannya adalah ADA. Ketentuan ini juga menjadi salah satu resiko tidak membayar AdaPundi, dimana dari Tim Penagih bakal mengirimkan petugas DC untuk melakukan penagihan di rumah debitur.
KESIMPULAN
Itu dia beberapa resiko tidak membayar AdaPundi yang berhasil Tim Idekredit.com rangkum. Sampai disini kami menghimbau pada seluruh pemilik tagihan AdaPundi agar selalu bayar tagihan tepat waktu jika tidak ingin menerima resiko-resiko seperti diatas.
sumber gambar :
- Channel Youtube Fintech ID
- wrike.com