√ Pinjaman Murabahah Bank Bukopin Syariah 2024 : Syarat & Pengajuan

Pinjaman Murabahah Bank Bukopin Syariah
Pinjaman Murabahah Bank Bukopin Syariah

Pinjaman Murabahah Bank Bukopin Syariah – Bank Bukopin Syariah menjadi salah satu bank syariah yang menyediakan beragam produk pembiayaan, KPR BUKOPIN SYARIAH, KTA, KUR dan lainnya. Dan salah satu yang akan idekredit.com bahas pada pertemuan kali ini adalah pinjaman Murabahah.

Pinjaman Murabahah ini bisa dikatakan merupakan produk pinjaman multiguna yang dapat digunakan untuk keperluan modal kerja dan investasi. Sama dengan namanya, pembiayaan dari Bukopin Syariah ini menggunakan akad Murabahah.

Akad Murabahah sendiri merupakan akad jual beli antara pihak bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai dengan permintaan nasabah kemudian menjualnya kembali kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan yang disepakati.

Untuk dapat mengajuan pinjaman Murabahah Bank Bukopin Syariah, persyaratan yang diperlukan juga cukup mudah. Baiklah daripada penasaran langsung saja simak informasi lengkap mengenai pinjaman Murabahah bank Bukopin Syariah berikut ini.

Pinjaman Murabahah Bank Bukopin Syariah

Apa Itu Pinjaman Murabahah Bukopin Syariah?

Pinjaman Murabahah merupakan jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang dipatok oleh pihak dan sesuai dengan kesepakatan dengan calon debitur atau nasabah.

Manfaat Pinjaman Murabahah

Ada beberapa manfaat yang nantinya diberikan kepada calon debitur yang mengajukan pinjaman. Manfaat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, rumah, dll)
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian.

Fasilitas Pinjaman Murabahah

Adapun mengenai fasilitas, Pembiayaan Murabahah ini memberikan beberapa fasilitas yang dapat dinikmati oleh calon debitur, antara lain:

  • Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian rumah dan kendaraan.
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi.
  • Pengembalian diangsur sesuai kemampuan.

Ketentuan Pembiayaan Murabahah Bukopin Syariah

Setiap jenis pinjaman bank-bank di Indonesia tentunya dikhususkan untuk beberapa kategori, seperti pegawai, wiraswasta dan profesional ataupun badan usaha. Nah, untuk Pinjaman Murabahah dari bank Bukopin Syariah ini adalah untuk perorangan dan badan usaha. Adapun ketentuanya dapat kalian simak berikut ini.

  • Perorangan dan badan usaha
  • Uang muka minimal 20% dari harga beli barang
  • Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 tahun

Syarat Pengajuan Pinjaman Murababah Bukopin Syariah

Syarat Pengajuan Pinjaman Murababah Bukopin Syariah

Dan untuk soal persyaratan pengajuan, pembiayaan atau pinjaman Murabahah ini memerlukan beberapa berkas dokumen yang wajib dipersiapkan. Lebih jelasnya mengenai syarat pengajuan pinjaman Murabahah bank Bukopin Syariah, simak tabel berikut.

DokumenPegawaiWiraswastaProfesional
Fotokopi Identitas diri
Fotokopi surat nikah
Fotokopi kartu keluarga
Surat ijin praktek/SK Profesi
Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
Slip gaji asli bulan terakhir
Salinan rek. PLN/PAM/Tlp
Surat keterangan Perusahaan/ Copy SK Pengangkatan Pegawai
NPWP atau SPT PPh 21
Laporan neraca, Laba/rugi
Akta pendirian perusahaan
Fotokopi SIUP, TDP

Cara Pengajuan Pinjaman Murabahah Bukopin Syariah

Cara Pengajuan Pinjaman Murabahah Bukopin Syariah

Setelah mengetahui beberapa syarat dokumen diatas, maka selanjutnya kalian dapat simak dan pahami prosedur pengajuan pinjaman Murabahah dari bank Bukopin Syariah di bawah ini.

  • Pertama kunjungi kantor cabang bank Bukopin Syariah terdekat didaerah kalian.
  • Jangan lupa juga bawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
  • Temui petugas dan sampaikan bahwa kalian hendak mengajukan pembiayaan Murabahah.
  • Petugas akan meminta berkas persyaratan pengajuan dan meminta kalian untuk mengisi formulir pengajuan.
  • Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar lalu serahkan kepada petugas.
  • Petugas akan mengecek dan mengevaluasi berkas serta formulir pengajuan yang telah diisi tadi.
  • Sampai disini kalian dapat kembali ke rumah dan tunggu kabar baik dari pihak bank.

Jika pengajuan diterima, pihak bank akan menghubungi kalian melalui telepon untuk menentukan penandatanganan kontrak kredit serta pencairan dana pinjaman.

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai pinjaman Murabahah bank Bukopin Syariah yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu