Perbedaan Outsourcing dan Leasing – Dalam industri maju seperti sekarang ini, terdapat cukup banyak istilah-istilah asing yang mungkin kita sebagai masyarakat biasa sering mendengarnya namun belum tahu arti / maksud serta perbedaan dari istilah tersebut.
Yah, kemajuan teknologi serta perkembangan zaman memang menuntut kita sebagai masyarakat untuk dapat memahami berbagai macam hal baru, termasuk kaitannya dengan Outsourcing & Leasing. Kami yakin banyak masyarakat sudah sering mendengar dua istilah tersebut.
Hanya saja pastinya tidak sedikit dari kalian yang belum atau bahkan tidak paham sama sekali dengan arti Outsourcing dan Leasing. Oleh karena itulah setelah sebelumnya kami membahas masalah tentang perbedaan leasing syariah dan konvensional.
Sesuai dengan judul artikel di atas, disini akan idekredit.com rangkum serta sampaikan terkait arti, pengertian serta perbedaan outsourcing dan leasing. Maka dari itu bagi kalian yang belum paham sama sekali bisa simak ulsan idekredit.com berikut ini.
Pengertian Outsourcing & Leasing
Untuk dapat memahami apa saja perbedaan outsourcing dan leasing. Maka hal pertama yang sudah pasti harus kalian ketahui dan pahami yakni pengertian / arti dari dua istilah tersebut. Jadi sebelum membagikan apa saja perbedaan outsourcing dan leasing.
Berikut ini adalah arti dan pengertian outsourcing serta leasing yang bisa kalian pahami
Apa Itu Outsourcing
Jika kita merujuk pada Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan, maka disebutkan bahwa Outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau istilah lainnya adalah (subkon).
Yang dimana dalam proses penyerahan pekerjaan itu sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan 2 mekanisme:
- Mekanisme pertama melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
- Mekanisme kedua yakni melalui penyediaan jasa pekerja / buruh
Nah sebagai informasi saja, di Indonesia sendiri Outsourcing awal mulanya adalah sebuah pekerjaan yang sama sekali tidak berhubungan erat dengan bisnis inti perusahaan. Yang dimana pekerjaan tersebut nantinya akan dialih gunakan ke pihak maupun perusahaan lain.
Dengan begitu meskipun terdapat pekerja yang bekerja di perusahaan A, namun karena sistem Outsourcing ini, maka pekerja tersebut tetap bukan termasuk karyawan dari perusahaan A tersebut. Melainkan dari perusahaan Outsourcing tersebut.
Apa Itu Leasing
Setelah mengetahui secara detail apa yang dimaksud dengan Outsourcing. Mari kita perjelas arti dari istilah leasing meskipun sebelumnya ulasan lengkap tentang apa itu leasing sudah kami rangkum. Namun untuk mengingatkan kembali kalian tentang hal ini tak ada salahnya jika kita ulas sedikit disini.
Buat yang belum paham arti istilah leasing, Leasing adalah sebuah metode pembayaran yang dilakukan setidaknya melalui pengadaan barang ataupun modal serta aset berharga yang diberikan kepada perusahaan maupun individu.
Dan dalam metode pembayarannya, leasing menerapkan sistem angsuran / kredit sehingga berapapun besaran nilai aset yang ditawarkan bisa dimiliki dengan sistem kredit yang harus dibayar nasabah setiap bulan sesuai dengan nilai angsuran yang telah ditentukan.
Tidak saja hanya sampai disitu, leasing juga memberikan kemudahan akses pembayaran dengan menawarkan setidaknya jangka waktu tertentu untuk pelunasan sebagai contoh mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.
Umumnya di Indonesia leasing sendiri erat kaitannya dengan pembelian kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil. Jadi kami pastikan ketika mendengar kata leasing mungkin sudah banyak orang yang paham dan tahu arti kasarnya.
Perbedaan Outsourcing & Leasing
Nah setelah mengetahui pengertian dari Outsourcing & Leasing seperti di atas idekredit.com sampaikan. Lantas apa saja sih perbedaan Outsourcing dan Leasing itu?. Untuk kalian yang ingin mengetahuinya, mari simak penjelasan berikut ini.
1. Sistem Pengaplikasian
Yah sistem pengaplikasian dua istilah tersebut mungkin bisa saja mudah dikatakan. Namun dalam prakteknya, baik Outsourcing dan Leasing sebenarnya dua istilah yang benar-benar berbeda dari sisi sistem penerapannya.
Karena bila kita melihat dari penjelasan arti / pengertian dua istilah tersebut maka bisa kita simpulkan bahwa, Outsourcing hanya akan diterapkan pada sistem kepegawaian. Karena disini Outsourcing merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja bagi perusahaan lain yang telah bekejasama.
Sementara Leasing merupakan sebuah perusahaan pembiayaan yang sifatnya hanya menyediakan barang / aset berharga seperti kendaraan, properti, atau lain sebagainya. Dimana ketika ada nasabah menggunakan leasing, mereka harus membayar setiap bulan kepada perusahaan leasing.
2. Bidang Financial
Selain dari sisi pengaplikasiannya, perbedaan lain antara outsourcing dan leasing juga terletak pada sektor financial. Dimana jika leasing mengharuskan nasabah / pengguna untuk membayar angsuran setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo dan nominal yang telah disepakati.
Sementara outsourcing justru sebaliknya, dimana perusahaanlah yang harus memberikan uang kepada para pekerja / karyawan / buruh setiap bulannya sesuai dengan UMR wilayah / ketentuan dari pihak perusahaan.
3. Sistem Perjanjian
Bila kita melihat dari sisi perjanjian antara leasing dan juga outsourcing. Maka jelas hal ini akan sangat berbeda. Karena outsourcing mungkin akan lebih fokus ke sisi kesiapan dan kemampuan pekerja dalam menjalankan tugas / pekerjaan mereka.
Sedangkan bila kita melihat perjanjian leasing, sudah jelas ada perjanjian yang mengharuskan kita sebagai nasabah untuk selalu melakukan pembayaran angsuran setiap bulan. Jika tidak, maka properti atau aset yang disewa guna tersebut akan diambil / ditarik leasing untuk di lelang.
Akhir KataKesimpulan
Nah itulah kiranya beberapa perbedaan outsourcing dan leasing yang kali ini dapat idekredit.com rangkum serta sampaikan. Dimana dari penjelasan di atas bisa kita pastikan bahwa sebenarnya kedua istilah tersebut benar-benar berbeda jauh.
Karena outsourcing lebih mengarah ke penyediaan tenaga kerja / pegawai sementara leasing mengarah ke penyediaan aset berharga. Sekian dan semoga bisa membantu serta bermanfaat.