Perbedaan Leasing Syariah dan Konvensional – Perusahaan leasing saat ini menjadi salah satu perusahaan yang banyak diminati oleh masyarakat, khususnya mereka yang ingin memiliki kendaraan bermotor namun dengan sistem cicilan. Ya, kredit kendaraan bermotor menjadi salah satu layanan unggulan yang dimiliki oleh para perusahaan leasing.
Di Indonesia sendiri ada banyak perusahaan leasing, seperti FIF, Adira, WOM, BAF, NSC Finance dan masih banyak lagi yang lainnya. Membahas mengenai perusahaan leasing, apakah kalian tahu bahwa perusahaan leasing memiliki 2 jenis, yakni konvensional dan syariah. Namun terkadang masih ada beberapa orang yang tidak bisa membedakan mana leasing konvensional dan mana leasing syariah.
[to]
Untuk itu di pertemuan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap terkait perbedaan leasing syariah dan konvensional. Perbedaan paling mencolok untuk leasing syariah dan konvensional ini biasanya terdapat pada prinsip-prinsipnya. Dimana leasing syariah sudah pasti akan menggunakan prinsip syariah dalam penerapannya. Nah dari dasar ini saja sudah sangat membedakan diantara keduanya.
Leasing syariah juga sangat direkomendasikan kepada kalian semua yang ingin jauh dari kata riba. Namun ada juga keuntungan maupun kekurangan yang dimiliki oleh leasing syariah maupun konvensional yang mungkin bisa kalian pelajari lebih dulu sebelum menentukan pilihan. Baiklah tanpa berlama-lama lagi lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap mengenai perbedaan leasing syariah dan konvensional yang telah idekredit.com siapkan berikut ini.
Apa Itu Leasing?
Pada pembahasan awal kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai apa itu leasing. Sebenarnya informasi mengenai apa itu leasing sudah kami bahas di pertemuan sebelumnya, namun disini kami akan menjelaskannya sekali lagi. Leasing adalah sebuah kegiatan yang umumnya akan berkaitan dengan sistem pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang / modal yang bisa dilakukan oleh setiap masyarakat yang memang sedang membutuhkannya.
Tidak hanya basis perorangan, bisnis ini juga bisa diaplikasikan / digunakan oleh sebuah lembaga perusahaan dalam mencari modal maupun pembiayaan untuk penyediaan barang. Dan secara umum, kegiatan leasing berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Yang dimana sistem pembiayaan/pembayarannya menggunakan metode cicilan/angsuran baik itu pembayaran manual maupun pembayaran dengan metode autodebet yang dipotong langsung dari saldo rekening dari penanggung jawab.
Perbedaan Leasing Syariah dan Konvensional
Setelah mengetahui informasi diatas terkait apa yang dimaksud dengan leasing, berikutnya kita masuk ke topik pembahasan inti mengenai perbedaan leasing syariah dan konvensional. Untuk perbedaan diantara keduanya terdapat 4 perbedaan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Suku Bunga
Perbedaan yang pertama terdapat pada poin suku bunga. Perlu diketahui disini bahwa leasing syariah tidak akan mengenakan suku bunga kepada para debitur. Hal ini dikarenakan akad yang digunakan adalah akad mudharabah dengan sistem bagi hasil. Dalam hal ini nasabah bisa mengetahui dengan pasti jumlah margin yang diambil oleh leasing syariah tersebut.
Lain halnya dengan leasing konvensional, dimana mereka akan mengenakan suku bunga kepada para nasabahnya. Leasing ini akan menggunakan sistem bunga tetap yang jumlahnya akan tetap sama dari awal sampai akhir pembayaran pinjaman, dan juga menggunakan sistem bunga mengambang yang jumlahnya bisa berubah tergantung kebijakan suku bunga acuan.
2. Akad/Perjanjian
Perbedaan leasing syariah dan konvensional yang kedua adalah Akad/perjanjian. Leasing syariah menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil. Margin atau keuntungan yang akan didapat dalam hal ini sudah ditetapkan di awal transaksi. Sedangkan untuk leasing konvensional sendiri menggunakan akad suku bunga, yang mana ujrah didapat bisa berubah-ubah sesuai dengan nilai suku bunga yang ada pada saat itu.
Akad ini juga menjadi penentu dasar yang membedakan antara leasing syariah dan konvensional. Selanjutnya sistem syariah akan berjalan sesuai dengan akadnya dan konvensional akan dijalankan dengan melibatkan sistem bunga di dalamnya.
3. Pembiayaan
Perbedaan berikutnya adalah sistem pembiayaan yang digunakan. Sistem pembiayaan yang digunakan oleh leasing konvensional menggunakan istilah kredit. Dimana kreditur yang bertugas memberi pinjaman kepada para debitur. Kemudian, debitur harus mengembalikan uang dalam bentuk cicilan kepada kreditur tersebut. Disamping itu, leasing syariah menggunakan istilah jual beli atau penjual dan pembeli. Dalam hal ini leasing syariah menawarkan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang berupa sewa guna tanpa hak opsi dan sewa guna dengan hak opsi.
4. Risiko Telat Bayar
Lalu untuk perbedaan yang terakhir adalah risiko keterlambatan pembayaran yang akan didapat. Pada leasing konvensional, ketika nasabah terlambat bayar, maka pihaknya akan melakukan penarikan barang kredit yang sudah diberikan kepada nasabah tersebut. Selain itu ada juga risiko denda dan sanksi lain yang bisa didapat.
Sedangkan untuk leasing syariah, ketika nasabah melakukan telat bayar, maka pihak leasing tidak akan mengambil paksa barang nasabah. Namun kalian akan dikenai biaya tambahan. Biaya ini bukanlah biaya denda karena selanjutnya biaya tersebut akan disumbangkan ke badan sosial dan bukan menjadi pemasukan dari leasing tersebut.
Akhir Kata
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai perbedaan leasing syariah dan konvensional. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.