Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah – Bank Panin Syariah adalah salah satu bank syariah ternama di Indonesia. Berbagai produk perbankan juga telah dihadirkan oleh bank syariah yang satu ini, mulai dari tabungan, pembiayaan dan beberapa lagi yang lainnya.
Membahas mengenai produk milik Bank Panin Syariah, pada pertemuan kali ini idekredit.com akan membahas mengenai salah satu produk pembiayaan unggulan dari Panin Syariah, yakni Pembiayaan Pemilikan Rumah PaS iB. Pembiayaan ini juga bisa dikatakan sebagai KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Bagi kalian yang belum memiliki sebuah rumah, kalian bisa memanfaatkan produk pembiayaan ini. Selain untuk memenuhi kebutuhan pembelian rumah, PPR PaS iB juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah dan bangun rumah.
Lalu berbicara mengenai persyaratan, pembiayaan yang satu ini dinilai memiliki persyaratan yang mudah. Baiklah, daripada penasaran langsung saja simak informasi lengkap mengenai syarat, fitur, manfaat dan prosedur pengajuan PPR PaS iB di bawah ini.
Apa Itu PPR Panin Syariah?
Pembiayaan Pemilikan Rumah Bank Panin Syariah yang satu ini adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah bank Panin Syariah. Selain dapat digunakan untuk mewujudkan rumah idaman.
Pembiayaan ini juga dapat digunakan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah, bangun rumah dan kebutuhan multiguna lainnya. Untuk soal keperluan bangun rumah, produk ini juga menjadi salah satu jenis KREDIT BANGUN RUMAH TERBAIK yang bisa dijadikan opsi utama kalian.
Manfaat PPR Panin Syariah
Berbicara mengenai manfaat, diatas sebenarnya sudah kami singgung mengenai manfaatnya. Namun ada beberapa manfaat lain yang dapat kalian ketahui di bawah ini.
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan properti yakni rumah, ruko/rukan, baik baru maupun bekas, pembangunan (konstruksi) dan renovasi.
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran sesuai kesepakatan bersama.
Fitur Pembiayaan PPR Panin Syariah
Lalu untuk fitur, Bank Panin Syariah juga menghadirkan beberapa fitur menarik dari pembiayaan pemilikan rumah Panin Syariah. Fitur tersebut diantaranya adalah:
- DP Rendah
- Proses cepat, 5 hari beres
- Jangka waktu panjang, hingga 20 tahun
- Angsuran ringan dan terjangkau
- Kepastian angsuran
- Menggunakan akad MMQ (Musyarakah Mutanaqisah)
Persyaratan Pengajuan
Untuk dapat mengajukan pembiayaan pemilikan rumah yang satu ini, ada beberapa persyaratan yang diperlukan, lebih jelasnya simak informasi persyaratan di bawah ini.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Perorangan (Bukan Badan Usaha).
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimum 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (pengusaha/Profesional) pada saaat pembiayaan berakhir)
Syarat Dokumen
Dokumen | Karyawan | Wiraswasta | Profesional |
---|---|---|---|
Fotokopi KTP/Paspor Suami-Isteri | √ | √ | √ |
Fotokopi Kartu Keluarga | √ | √ | √ |
Fotokopi Akta * Nikah / Cerai / Pisah Harta (jika pisah harta) Bila tidak ada diganti akta lahir anak terkecil | √ | √ | √ |
Fotokopi Surat WNI dan Ganti Nama (jika ada) atau Akta Lahir Suami Istri (Untuk WNI Non Pribumi) | √ | √ | √ |
Slip Gaji Terakhir (asli) /Surat Keterangan Kerja (asli) | √ | ||
Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir | √ | √ | √ |
Fotokopi NPWP Pribadi * Untuk Karyawan dapat diganti dengan SPT PPh 21 | √ | √ | √ |
Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili atau Akta Pendirian Perusahaan, Laporan Keuangan Terakhir | √ | ||
Fotokopi Surat Ijin Praktik / SK Pengangkatan dari Instansi Terkait | √ |
Syarat Dokumen Agunan/Jaminan
Dokumen Pendukung | Baru | Seken | Bangun | Take Over |
---|---|---|---|---|
Surat Pesanan Rumah | √ | |||
Fotokopi Sertifikat | √ | √ | √ | |
Fotokopi IMB | √ | √ | √ | |
Fotokopi PBB Terakhir | √ | √ | √ | |
Fotokopi Perjanjian Pembiayaan dan Sisa Outstanding | √ | |||
Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar | √ |
Cara Pengajuan Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah
Sedangkan untuk cara pengajuan, kalian bisa melakukan pengajuan melalui kantor cabang Bank Panin Syariah langsung. Untuk yang belum mengetahui prosedur atau tata caranya, simak langkah-langkah berikut ini.
- Pertama datang ke kantor cabang Bank Panin Syariah dan jangan lupa bawa persyaratan yang diperlukan.
- Setelah itu temui petugas dan sampaikan bahwa kalian hendak mengajukan produk pembiayaan pemilikan rumah.
- Petugas akan meminta persyaratan dokumen, serahkan berkas tersebut ke petugas.
- Kemudian isi formulir pengajuan pembiayaan dengan benar dan lengkap.
- Jika sudah, serahkan kepada petugas untuk dilakukan evaluasi.
- Sampai disini kalian dapat kembali ke rumah dan tunggu kabar baik dari pihak bank.
- Apabila pengajuan diterima, pihak bank akan menghubungi melalui telepon untuk menentukan proses penandatanganan kontrak dan lain-lain.
Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai produk Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.