Pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah – Bank Bukopin Syariah menjadi salah satu bank syariah yang memiliki beragam jenis produk pembiayaan, mulai dari PEMBIAYAAN MURABAHAH, Kepemilikan Rumah, Kepemilikan Emas, Pembiyaan Musyarakah dan masih ada beberapa yang lainnya.
Berbicara mengenai jenis pembiayaan, pada pertemuan kali ini idekredit.com akan memberikan informasi lengkap mengenai salah satu jenis pembiayaan, yakni pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah.
Seperti dengan namanya, pembiayaan ini juga pastinya menggunakan akad Musyarakah. Dimana pembiayaan ini merupakan kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dan nantinya masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana.
Pembiayaan Musyarakah juga memiliki beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh calon debitur. Baiklah daripada penasaran, langsung saja simak informasi lengkap mengenai pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah berikut ini.
Apa Itu Pembiayaan Musyarakah?
Diatas sudah sempat kami singgung sedikit mengenai apa itu pembiayaan Musyarakah ini. Lebih jelasnya, pembiayaan ini merupakan kerjasama antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan serta resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan.
Akad Pembiayaan Musyarakah
Akad yang digunakan tentunya adalah Musyarakah, yakni kerjasama antara pihak bank dengan nasabah untuk menggabungkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasar nisbah bagi hasil yang telah disepakat kedua belah pihak atau lebih.
Manfaat Pembiayaan Musyarakah
Selain informasi diatas, manfaat dari pembiayaan Musyarakah ini juga ada beberapa yang wajib diketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek dan usaha yang dijalankan.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
- Tenor angsuran pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek
Ketentuan Pembiayaan Musyarakah
Dan mengenai ketentuan pembiayaan, kalian juga dapat simak poin-poin ketentuan pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah di bawah ini.
- Dapat diajukan oleh perorangan maupun badan usaha.
- Self financing minimal 30%.
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
- Nilai guna agunan yaitu 125% dari plafon pembiayaan
Persyaratan Pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah
Nah untuk perihal persyaratan, ada beberapa persyaratan yang wajib untuk dipersiapkan sebelum memutuskan untuk mengajukan pembiayan. Persyaratan dokumen yang diperlukan antara lain adalah sebagai berikut.
Jenis Dokumen | Perorangan | Badan Usaha |
---|---|---|
Fotokopi Identitas diri | √ | |
Fotokopi surat nikah | √ | |
Fotokopi kartu keluarga | √ | |
Fotokopi Akta Pendirian usaha | √ | |
Identitas pengurus | √ | |
Legalitas usaha | √ | |
Laporan keuangan 3 tahun terakhir | √ | √ |
Data obyek pembiayaan | √ | √ |
NPWP | √ | √ |
Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir | √ | √ |
Cara Mengajukan Pinjaman Musyarakah Bukopin Syariah
Lain halnya dengan produk KTA maupun KPR yang dapat diajukan melalui online, pembiayaan Musyarakah ini hanya dapat diajukan melalui kantor cabang Bukopin Syariah setempat. Adapun prosedur pengajuannya dapat kalian simak di bawah ini.
- Pertama kunjungi kantor cabang bank Bukopin Syariah setempat didaerah kalian dan jangan lupa juga bawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
- Sesampainya di lokasi, ambil nomor antrian CS dan tunggu sampai nomor antrian dipanggil.
- Setelah dipanggil, temui petugas dan sampaikan bahwa kalian hendak mengajukan pembiayaan Musyarakah.
- Petugas akan meminta berkas persyaratan pengajuan dan meminta kalian untuk mengisi formulir pengajuan.
- Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan benar lalu serahkan kepada petugas.
- Petugas akan mengecek dan mengevaluasi berkas serta formulir pengajuan yang telah diisi tadi.
- Sampai disini kalian dapat kembali ke rumah dan tunggu kabar baik dari pihak bank.
Perlu kalian ketahui juga bahwa proses pengajuan ini nantinya membutuhkan proses survey dari pihak bank. Lama pengajuan sampai diterima juga membutuhkan waktu kurang lebih 7 sampai 14 hari kerja setelah berkas diterima pihak bank.
Apabila pengajuan diterima, pihak bank akan menghubungi melalui telepon untuk menginformasikan bahwa pengajuan telah diterima. Kalian akan diminta datang ke kantor untuk proses penandatanganan kontrak pembiayaan dan pencairan dana.
Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai pembiayaan Musyarakat Bukopin Syariah yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.