Pembiayaan Kepemilikan Emas Bukopin Syariah – Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih kebanyakan orang. Banyaknya peminat masyarakat untuk berinvestasi emas, banyak sebagian dari mereka yang memilih untuk mengajukan pembiayaan kepemilikan emas.
Ada banyak bank yang menghadirkan produk pembiayaan ini, seperti produk CICIL EMAS BANK BSI dan juga pembiayaan kepemilikan emas Bukopin Syariah. Nah pada pembahasan kali ini idekredit.com akan membahas mengenai pembiayaan kepemilikan emas dari Bukopin Syariah.
Dengan mengajukan pembiayaan emas di Bukopin Syariah, nantinya kalian akan mendapatkan emas berupa logam atau lantakan bersertifikat ANTAM. Persyaratan untuk mengajukan pembiayaan juga dinilai mudah dan ringan. Pembiayaan ini diperuntukkan bagi pegawai, pengusaha dan profesional.
Daripada penasaran mengenai pembiayaan pemilikan emas Bukopin Syariah, di bawah ini dapat langsung simak informasi lengkap mengenai persyaratan, fitur, manfaat dan cara pengajuannya berikut ini.
Apa Itu Pembiayaan Kepemilikan Emas Bukopin Syariah?
Pembiayaan pemilikan emas ini merupakan pembiayaan untuk para nasabah Bukopin Syariah. Produk pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah dalam rangka membantuk nasabah untuk memiliki dan menggunakan emas untuk berinvestasi.
Akad
Seperti diketahui bahwa pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah. Akad Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin atau keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dimana penjual menginformasikan lebi dulu harga perolehan kepada pembeli.
Manfaat
Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan mengajukan pembiayaan emas ini, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Memperoleh dana secara mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan mendesak.
- Salah satu alternatif investasi untuk memiliki emas melalui pembiayaan dari Bank.
- Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian atau flat.
- Bebas biaya administrasi selama masa promosi.
- Margin yang kompetitif.
Fitur
Sedangkan untuk fitur, pembiayaan kepemilikan emas Bank Bukopin Syariah memiliki beragam fitur menarik, diantaranya adalah:
- Emas yang dibiayai berupa Logam Mulia/emas lantakan 24 karat (kadar 99,99%) bersertifikat ANTAM.
- Berat emas lantakan/batangan yang dibiayai paling kecil 5 (lima) gram.
- Nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp 150.000.000 per nasabah.
- Jangka waktu Pembiayaan iB Kepemilikan Emas ditetapkan minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.
- Uang muka ringan, minimal sebesar 20% dari nilai emas yang akan dibiayai oleh Bank.
- Diperkenankan pelunasan dipercepat setelah pembiayaan berjalan 1 tahun.
- Angsuran tetap setiap bulan selama masa pembiayaan sampai lunas.
- Pembayaran angsuran melalui fasilitas autodebet rekening.
Persyaratan Pembiayaan Kepemilikan Emas Bank Bukopin Syariah
Mengenai persyaratan pengajuan, di bawah kami sampaikan informasi persyaratan umum dan persyaratan dokumen yang dapat kalian ketahui lebih dulu.
Syarat Umum
- Nasabah Perorangan (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas adalah 55 tahun atau usia pensiun (pegawai aktif), 60 tahun (pengusaha) dan 65 tahun (profesional).
- Memiliki/membuka rekening Tabungan iB / Giro iB di Bank Syariah Bukopin.
- Mengisi dan menandatangani Aplikasi Permohonan Pembiayaan iB Kepemilikan Emas.
Syarat Dokumen
Jenis Dokumen | Karyawan | Pengusaha | Profesional |
---|---|---|---|
Formulir Permohonan iB Kepemilikan Logam Mulia | √ | √ | √ |
KTP/SIM/Paspor | √ | √ | √ |
Kartu Identitas Pegawai | √ | ||
NPWP untuk pembiayaan dengan nilai plafon sesuai dengan ketentuan BI | √ | √ | √ |
Slip gaji terakhir/Surat keterangan penghasilan | √ | ||
Fotokopi rekening Tabungan/Giro 3 bulan terakhir | √ | √ |
Cara Pengajuan Pembiayaan Kepemilikan Emas Bukopin Syariah
Sebagai informasi, bahwa pengajuan pembiayaan ini hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bukopin Syariah saja. Untuk pengajuan online, sampai saat ini belum bisa dilakukan. Adapun langkah-langkah pengajuan pembiayaan kepemilikan emas Bukopin Syariah adalah sebagai berikut.
- Pertama kunjungi kantor cabang Bukopi Syariah setempat dengan membawa berkas dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Kemudian temui petugas lalu sampaikan bahwa kalian hendak mengajukan pembiayaan pemilikan emas.
- Petugas akan meminta berkas persyaratan dan kalian akan diminta mengisi formulir pengajuan pembiayaan tersebut.
- Isi formulir pengajuan dengan benar dan lengkap, kemudian serahkan ke petugas.
- Petugas akan mengevaluasi berkas persyaratan serta formulir yang telah diisi.
- Sampai disini kalian bisa kembali ke rumah dan tunggu kabar baik dari pihak bank terkait pengajuan yang kalian ajukan.
- Jika pengajuan diterima, petugas akan segera menghubungi melalui telepon dan meminta kalian datang ke kantor untuk proses tandatangan kontrak pembiayaan serta pencairan dana.
Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai pembiayaan kepemilikan emas Bukopi Syariah yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.