KPR Bank Muamalat – Rumah memang menjadi salah satu kebutuhan primer yang wajib dimiliki oleh setiap orang, terlebih lagi mereka yang sudah berkeluarga. Memiliki sebuah rumah idaman juga menjadi dambaan setiap orang.
Seiring dengan berjalannya waktu, harga properti seperti rumah contohnya memang terus mengalami peningkatan. Maka tak heran jika banyak masyarakat yang mungkin berpikir 2 kali untuk membeli sebuah rumah.
Melihat hal ini, banyak perusahaan perbankan baik konvensional maupun syariah yang menghadirkan produk pembiayaan pemilikan rumah. Seperti KPR BANK BTN, KPR Mandiri, KPR BRI, KPR BNI dan lainnya.
Produk pembiayaan ini juga dimiliki oleh sejumlah bank syariah, seperti yang akan idekredit.com bahas pada pertemuan kali ini, yakni Pembiayaan Pemilikan Rumah Bank Muamalat.
Dengan hadirnya KPR iB Muamalat ini tentunya bisa menjadi salah satu pilihan yang dapat kalian manfaatkan untuk mendapatkan sebuah rumah idaman dengan berdasarkan prinsip syariah.
Baiklah, daripada penasaran mengenai produk KPR iB Muamalat yang satu ini. Di bawah sudah kami siapkan informasi lengkap mengenai keuntungan, biaya dan syarat pengajuan KPR iB Muamalat yang dapat kalian simak berikut ini.
Apa Itu KPR iB Muamalat?
Sebelum kepembahasan lainnya, ada baiknya jika kalian mengenal lebih dulu apa itu KPR iB Muamalat. KPR Muamalat iB merupakan produk pembiayaan rumah tinggal, rumah susun, apartemen dan condotel termasuk renovasi dan pembangunan serta pengalihan (take-over) KPR dari bank lain dengan 2 pilihan akad yakni akad Murabahah (jual-beli) atau Musyarakah Mutanaqishah (kerjasama sewa).
Keuntungan Pembiayaan Pemilikan Rumah Bank Muamalat
Pembiayaan Pemilikan Rumah dari Bank Muamalat yang satu ini juga tentunya memiliki beberapa keuntungan yang dapat kalian nikmati nantinya, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Sesuai dengan prinsip syariah
- Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan sesuai perjanjian dengan akad murabahah
- Margin 9.5% untuk 2 tahun pertama, selanjutnya mengikuti ketentuan selama program masih berlaku.
- Uang muka ringan mulai dari 10%*
- Plafond pembiayaan lebih besar
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
- Berlaku untuk nasabah baru dan nasabah eksisting Bank Muamalat.
- Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income).
- *Untuk fasilitas pembiayaan dengan Luas Bangunan ? 70m2
Biaya & Lain Lain
Adapun untuk soal biaya dan lain-lain, ada beberapa biaya yang wajib kalian ketahui sebelum mengajukan pembiayaan KPR yang satu ini. Biaya-biaya tersebut antaran lain:
- Biaya Administrasi
- Biaya Notaris
- Biaya Asuransi (Asuransi Jiwa & Kebakaran)
- Biaya Appraisal (Bila Diperlukan)
Namun untuk besaran biaya-biaya diatas, kalian dapat langsung menhubungi pihak Bank Muamalat untuk lebih jelasnya. Bisa juga ditanyakan pada saat kalian mengajukan KPR iB Muamalat di kantor cabang Muamalat setempat.
Syarat Pengajuan KPR iB Muamalat
Nah sedangkan untuk syarat pengajuan KPR Bank Muamalat, lebih jelasnya langsung saja simak syarat-syarat apa saja yang diperlukan berikut ini.
Syarat Umum
- Nasabah Perorangan
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan pembiayaan
- Usia maksimal saat jatuh tempo pembiayaan bagi pegawai 55 tahun / belum pensiun dan 60 tahun untuk wiraswasta
- Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
- Karyawan tetap dengan minimal bekerja 1 tahun
- Karyawan kontrak dengan minimal bekerja 2 tahun
- Profesional/Wiraswasta
- Pembiayaan dicover dengan asuransi jiwa
- Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
Syarat Dokumen
- Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
- Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Fotocopy NPWP
- Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta)
- Fotocopy sertifikat, IMB dan PBB
Cara Pengajuan KRP iB Bank Muamalat
Untuk soal pengajuan produk pembiayaan yang satu ini. Kalian dapat langsung menuju ke kantor cabang Bank Muamalat setempat. Jangan lupa juga untuk membawa persyaratan dokumen yang diperlukan. Adapun langkah-langkahnya simak di bawah ini.
- Datangi kantor cabang Bank Muamalat setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Temui petugas dan sampaikan bahwa kalian ingin mengajukan pembiayaan pemilikan rumah.
- Nantinya petugas akan dengan senantiasa membantu proses pengajuan.
- Pertama kalian akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
- Serahkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Petugas akan melakukan evaluasi mengenai formulir dan syarat yang kalian berikan.
- Sampai disini kalian dapat kembali ke rumah dan tunggu kabar baik dari pihak bank.
Jika pengajuan diterima, kalian akan dihubungi untuk melakukan proses penandatangan kontrak pembiayaan serta beberapa hal lain yang dianggap penting. Perlu diketahui juga bahwa proses pengajuan ini biasanya membutuhkan proses mulai dari 7 hari hingga 14 hari pada saat berkas pengajuan masuk ke pihak bank.
Tabel Angsuran KPR Bank Muamalat
Di bawah ini dapat kalian lihat beberapa informasi mengenai angsuran KPR Muamalat mulai dari 5 tahun sampai 15 tahun dengan plafon hingga Rp 1 milyar.
Tabel Angsuran Kredit Pemilikan Rumah Muamalat 5-10 Tahun
Tabel Angsuran Kredit Pemilikan Rumah Muamalat 11-15 Tahun
Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai Kredit Pemilikan Rumah Bank Muamalat yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasa kalian semua.