√ Denda KUR Mandiri 2024 : Cara Menghitung & Besaran Denda

Denda KUR Mandiri
Denda KUR Mandiri

Denda KUR Mandiri – KUR sampai saat ini masih menjadi salah satu jenis pinjaman dengan suku bunga paling rendah diantara jenis pinjaman lainnya. Seperti kita ketahui bahwa KUR adalah program pemerintah untuk memberikan dana bantuan kepada para pelaku UMKM di Indonesia. Dana bantuan ini juga dipercayakan kepada beberapa bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank BRI, Mandiri, BNI dan lainnya. Setiap KUR yang dihadirkan oleh bank-bank tersebut juga memiliki limit pinjaman berbeda-beda dengan syarat ringan serta tenor panjang.

Membahas mengenai KUR, beberapa dari kalian mungkin sudah mengetahui syarat dan juga limit maksimal yang diberikan oleh pihak bank penyalur. Contohnya saja Bank Mandiri yang memberikan pinjaman hingga limit maksimal Rp 200 juta. Disamping itu penting juga diketahui bahwa Bank Mandiri membebaskan beberapa biaya seperti biaya admin dan provisi ketika mengajukan pinjaman KUR BANK MANDIRI. Selain biaya-biaya tersebut, kalian juga tentu wajib mengetahui besaran denda KUR Mandiri yang dibebankan jika nasabah telat membayar.

Nah terkait pembahasan denda KUR Mandiri, topik tersebut akan menjadi pembahasan utama idekredit.com di pertemuan kali ini. Maka dari itu bagi kalian yang membutuhkan informasi akan hal tersebut, kalian bisa terus simak pembahasan denda KUR Mandiri sampai akhir nanti. Setiap kali mengajukan hutang di perbankan atau lembaga keuangan lainnya seperti koperasi, pegadaian maupun pinjaman online, setiap nasabah telat melakukan pembayaran dan melebih batas tempo, maka resiko pasti yang akan di dapat adalah denda.

Besaran denda tersebut juga beragam sesuai dengan syarat ketentuan pihak pemberi pinjaman. Untuk denda KUR Mandiri sebenarnya tidak ada informasi pasti akan hal ini. Berdasarkan pengalaman nasabah yang pernah telat melakukan pembayaran KUR Mandiri, mereka masih mendapatkan kompensasi denda hingga beberapa bulan (3-6 bulan) dengan catatan mereka memberi laporan pasti mengapa mereka telat membayar angsuran KUR Mandiri. Namun jika melebih dari kompensasi tersebut, denda tersebut wajib dibayarkan. Baiklah untuk lebih jelasnya mengenai denda KUR Mandiri, langsung saja simak informasi lengkap yang telah idekredit.com siapkan di bawah ini.

Denda KUR Mandiri

Resiko Telat Bayar Angsuran KUR Mandiri

Mengenai informasi denda, hal ini mungkin sudah menjadi poin-poin daripada resiko yang dihadapi oleh setiap nasabah Mandiri yang mengajukan KUR. Dimana bukan hanya akan mendapatkan denda saja, mereka juga akan mendapatkan beberapa sanksi-sanksi lain yang mau tidak mau harus merek terima. Adapun resiko telah bayar angsuran KUR Mandiri adalah sebagai berikut.

  • Mendapatkan denda
  • Skor atau riwayat kredit menurun
  • Bunga dan denda menumpuk
  • Sulit untuk mengajukan pinjaman lagi

Diatas bisa kalian lihat bahwa beberapa ada beberapa sanksi yang mungkin akan didapat jika kalian telat membayar angsuran KUR Mandiri. Bukan hanya denda saja, riwayat kredit juga akan menjadi buruk dan besar kemungkinan nama kalian akan masuk dalam daftar hitam di Bank Indonesia sebagai debitur bermasalah. Jika sudah demikian, pengajuan pinjaman di bank lain atau jika kalian ingin melakukan TOP UP KUR MANDIRI tentu akan dipersulit atau tidak akan pernah di setujui oleh pihak bank Mandiri.

Denda KUR Mandiri

Denda KUR Bank Mandiri

Berlanjut ke topik pembahasan utama mengenai denda KUR Mandiri, besaran denda yang dibebankan sebenarnya tidak berbeda dengan DENDA KUR BRI ataupun bank lain penyalur KUR, yakni 2%. Namun pihak Bank Mandiri tidak akan langsung membebankan besaran denda tersebut, jika debitur cukup kooperatif ketika berunding dengan pihak bank untuk menemukan titik terang agar nantinya debitur dapat terus mengangsur kewajiban mereka. Bahkan pihak bank juga biasanya akan memberikan keringanan kepada nasabah untuk membayarkan angsuran pokok serta penambahan masa angsuran agar tidak terlalu memberatkan.

Nantinya perhitungan bunga juga dapat di cicil pada saat angsuran pokok sudah lunas. Ini merupakan hal yang jarang diberikan kepada nasabah bank lain, dimana banyak bank yang mewajibkan secara paksa agar debitur membayarkan denda di setiap bulannya beserta angsuran pokok pinjaman. Hal ini juga yang menjadi faktor mengapa bank Mandiri banyak diminati oleh kalangan masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, khususnya KUR Mandiri.

Cara Menghitung Denda KUR Mandiri

Cara Menghitung Denda KUR Mandiri

Setelah mengetahui informasi diatas mengenai besaran denda KUR Mandiri, maka berikutnya kalian bisa simak cara menghitung denda KUR yang telah kami siapkan di bawah ini.

Sebagai contoh bahwa pak Juni memiliki pinjaman KUR dan sudah telah membayar angsuran selama 5 hari. Angsuran per bulannya adalah Rp 500.000, maka denda yang yang harus dibayarkan oleh Pak Juni adalah sebagai berikut.

  • Denda Keterlambatan = 2% x Jumlah Angsuran x Jumlah Keterlambatan
  • Denda = 2% x Rp 500.000 x 5 hari
  • Total Denda Rp 50.000

Jumlah denda yang dibayarkan adalah sebesar Rp 50.000. Diatas merupakan contoh perhitungan denda keterlambatan pembayaran KUR Bank Mandir. Di simulasi itu, kami menggunakan jumlah angsuran kredit yang cukup kecil, sehingga apabila semakin besar jumlah angsuran, maka semakin besar pula denda yang harus dibayarkan.

Kesimpulan

Denda merupakan konsekuensi yang pastinya sangat tidak mengenakan bagi sebagai debitur, bukan soal besar atau kecilnya denda tersebut. Maka dari itu untuk menghindari hal ini, kalian bisa memanfaatkan fitur Automatic Fund Transfer (AFT) yang merupakan fasilitas transfer otomatis. Dengan adanya fitur ini, nasabah bisa menentukan nominal angsuran dan tanggal pengiriman angsuran.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai denda KUR Mandiri, total denda dan cara menghitung. Baiklah, mungkin hanya ini saja informasi yang bisa idekredit.com sampaikan. Semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu