Denda FIF Per Hari – Ketika telat membayar tagihan, baik kredit motor, elektronik atau lainnya, tentu kita akan mendapatkan denda dan beberapa risiko lainnya. Namun disini denda sudah pasti harus diterima dan dibayarkan agar tidak menumpuk. Banyak sekali masyarakat yang sudah terikat kontrak pembiayaan dengan beberapa leasing yang ada di Indonesia, salah satunya adalah FIF.
Membahas mengenai denda, disini kami akan memberikan informasi mengenai denda FIF per hari. Mungkin masih banyak diantara mereka yang merupakan nasabah FIF yang belum mengetahui besaran denda telat bayar tagihan FIF per hari. Maka tak heran jika ada beberapa orang yang kaget ketika mengetahui denda yang harus dibayarkan ketika mereka telat membayar tagihan dengan jangka waktu yang lama.
Denda kredit motor di FIF atau kredit lainnya tentu akan dibebankan kepada nasabah yang telat bayar. Semakin lama maka akan semakin berisiko, selain harus membayar denda yang menumpuk, riwayat kredit juga akan semakin memburuk yang aman akan membuat kita susah untuk melakukan pengajuan kredit kembali. Maka dari itu usahakan untuk selalu membayar tagihan tepat dan jangan sampai melebih batas tempo yang ditentukan.
Untuk denda ini memang akan dikenakan per hari dengan besaran 0,5% dari total tagihan yang harus dibayarkan. Nanti kami juga akan memberikan penjelasan terkait cara menghitung denda FIF per hari. Bukan hanya itu saja, ada juga beberapa pembahasan lain yang bisa kalian simak nanti. Baiklah daripada berlama-lama lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap yang telah idekredit.com siapkan berikut ini.
Aturan Denda Telat Bayar Tagihan FIF
Di pembahasan pertama kami akan menjelaskan lebih dulu terkait aturan denda telat bayar tagihan leasing. Mengapa dalam aspek tanggungan angsuran ada denda? Itulah bagian dari konsekuensinya. Perhitungan denda leasing ini bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh setiap nasabah, karena pada saat pengajuan kredit disetujui, semuanya akan tercantum jelas meliputi bagaimana perhitungan denda jika telah bayar, sistem klaim sampai tahap pelunasan tiba termasuk surat menyuratnya.
Telat membayar angsuran menjadi hal biasa dalam dunia perkreditan, bukan hanya kredit motor saja, namun juga kredit lainnya sampai angsuran kendaraan lain pun leasing selalu berhadapan dengan kasus seperti ini. Namun usahakan jika kalian menjadi salah satu nasabah leasing atau lembaga perkreditan lainnya, jangan sampai melakukan telat bayar atau gagal bayar karena akan besar pula risiko yang dihadapi nantinya.
Denda FIF Per Hari
FIF sendiri menjadi salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing yang memiliki beberapa produk pembiayaan. Mulai dari kredit motor, mobil, elektronik, pinjaman tunai dan lain sebagainya. Nah terkait berapakah denda FIF per hari, diatas sudah kami sampaikan bahwa FIF akan memberikan denda sebesar 0,5% per hari kepada nasabah yang telah bayar angsuran. Besaran denda tersebut juga berlaku untuk semua produk kredit yang dimiliki oleh FIF.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Tagihan
Setelah mengetahui informasi pasti terkait besaran denda FIF per hari, berikutnya kita akan memberikan informasi mengenai cara menghitung denda telat bayar tagihan FIF. Perlu di garis bawahi bahwa denda ini akan dikenakan setelah melewat batas tempo pembayaran. Jika kalian memiliki kewajiban membayar dengan batas tempo di tanggal 25 di setiap bulannya, dan kalian tetap belum bisa membayar, maka tanggal 26 kalian sudah mendapatkan denda. Untuk cara menghitung denda telat bayar tagihan FIF bisa kalian simak di bawah ini.
Sebagai contoh disini kami akan memberikan simulasi perhitungan denda angsuran motor. Jika jatuh tempo kalian di tanggal 25, dan kalian baru membayar di tanggal 30, maka denda terhitung adalah 5 hari. Jika nilai angsuran yang wajib dibayarkan sebesar Rp 650.000, maka perhitungan total denda yang dibebankan adalah sebesar Rp 3.250 x 5 hari = Rp 16.250. Nilai dari Rp 3.250 ini adalah hasil persentase (0,5%) dari total angsuran yang wajib dibayarkan. Mengenai ketentuan pembayaran denda tersebut kalian bisa lihat poin di bawah ini.
- Pembayaran denda bisa dilakukan ketika kalian membayar angsuran atau ketika selesai masa angsuran. Di beberapa leasing ada perbedaan pada pembayaran denda.
- Untuk leasing FIF dengan denda kurang dari Rp 25.000 maka pembayaran dapat dilakukan ketika Anda membayar angsuran di kantor pos, Alfamart atau melalui transfer.
- Namun untuk denda lebih dari Rp 25.000, kalian hanya bisa membayar denda itu dengan langsung datang ke kantor cabang setempat.
Jika kalian tidak membayar denda ketika membayar angsuran, maka total denda akan diakumulasi dan perlu dibayar ketika kalian mengambil BPKB. Dan apabila kalian terlambat lebih dari 30 hari dalam membayar angsuran di setiap bulannya, maka pembayaran angsuran wajib dilakukan di kantor FIF setempat dan tidak bisa ditransfer. Alangkah baiknya kalian selalu membayar tepat waktu agar tidak dibebani dengan denda.
Kesimpulan
Mengenai pembahasan diatas terkait denda per hari, dapat kalian ketahui bahwa FIF memberikan denda sebesar 0,5% per hari. Nah denda tersebut akan dikenakan setelah jatuh tempo pembayaran. Diatas juga sudah kami informasikan kepada kalian semua mengenai cara menghitung besaran denda FIF yang harus dibayarkan.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai denda FIF per hari. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang bisa idekredit.com sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.