DC Tunaiku – Layanan pinjaman online tengah populer di sebagian besar masyarakat kita. Mudah dalam hal pengajuan serta proses cepat dan syarat mudah menjadi salah satu alasan banyak orang tertarik menggunakannya. Tidak heran pertumbuhan pinjaman online / pinjol bisa dibilang cukup tinggi.
Selain ada Akulaku, Dana Kini dan lain sebagainya, salah satu platform pinjaman online paling banyak digunakan masyarakat kita adalah Tunaiku. Meskipun mampu memberikan pengalaman pinjam uang dengan mudah dan cepat, namun konsekuensi tinggi juga harus siap kalian dapatkan.
Pasalnya sama halnya dengan layanan pinjaman online lain pada umumnya. Setiap debitur / peminjam uang di Tunaiku akan terikat dengan syarat & ketentuan, salah satunya yaitu kewajiban melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Setiap pengguna yang tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo. Mereka akan di kenai denda angsuran dan juga kemungkinan akan selalu mendapatkan ancaman DC Tunaiku. Untuk itu agar terhindar dari masalah tersebut, usahakan selalu bayar angsuran Tunaiku tepat waktu.
Mengenal DC Tunaiku
Hampir semua lembaga keuangan yang memberikan sebuah layanan pinjaman kepada masyarakat memiliki pihak ketiga sebagai penagih. Yang dimana umumnya pihak tersebut disebut dengan DC atau Dept Collector, termasuk salah satunya adalah Tunaiku.
Secara jelas, tugas utama DC Tunaiku sama halnya dengan DC Akulaku ataupun DC lainnya. Dimana mereka akan mencari dan menagih tunggakan / tagihan angsuran dari pinjaman yang dilakukan melalui platform pinjaman online di aplikasi Tunaiku.
Bahkan tidak tanggung-tanggung DC Tunaiku maupun Dept Collector layanan pinjol lain akan mendatangi rumah dan menghubungi siapa pun kontak yang terdata oleh mereka. Tidak heran banyak sekali orang yang mengeluhkan hal tersebut karena mengganggu privasi dan juga kenyamanan mereka.
Bahkaan dari banyak review tentang masalah penagihan Dept Collector Tunaiku, tidak sedikit dari konsumen yang menyayangkan proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak membuat mereka nyaman.
Prosedur Penagihan DC Tunaiku
Apabila saat ini kalian memiliki pinjaman di platform Tunaiku, ada baiknya agar tidak terkena penagihan dari Dept Collector Tunaiku. Mungkin hal yang perlu kalian ketahui yaitu proses / prosedur DC Tunaiku melakukan penagihan.
Oleh karena itu, disini akan kami jelaskan pula bagikan prosedur penagihan yang dilakukan oleh tim dept collector dari platform pinjaman online Tunaiku. Dimana dari beberapa informasi yang kami dapat, tim DC Tunaiku akan melakukan dua hal sebelum melakukan penagihan.
Menghubungi Melalui SMS / Email
Banyak pengguna Tunaiku yang mengatakan bahwa sebelum penagihan dilakukan, biasanya tim Desk Collection akan menghubungi kalian melalui layanan SMS / email. Dimana pemberitahuan ini dilakukan untuk mengingatkan para pengguna untuk segera melakukan pembayaran tagihan.
Adapun notifikasi pemberitahuan terkait pembayaran angsuran melalui sms / email ini akan dilakukan tim Tunaiku pada 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Menghubungi Lewat Sambungan Telepon
Selain menghubungi para pengguna Tunaiku terkait penagihan melalui metode di atas, setidaknya prosedur penagihan juga dilakukan tim desk collection Tunaiku dengan mengubungi konsumen melalui sambungan telepon.
Namun berbeda dari metode di atas, umumnya panggilan ini dilakukan 7 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan begitu para pengguna bisa mempersiapkan dana untuk bisa melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan nominal tertera di aplikasi.
Cara Penagihan oleh DC Tunaiku
Setelah mengetahui seperti apa prosedur yang dilakukan tim Tunaiku untuk melakukan penagihan kepada para konsumen seperti di atas kami sampaikan. Lantas seperti apa tim Tunaiku melakukan penagihan?.
Secara garis besar proses penagihan yang dilakukan tim DC Tunaiku tidak berbeda jauh dengan tim DC Easy Cash maupun DC Kredivo. Dimana mereka akan menghubungi setiap nasabah yang dianggap tidak melakukan pembayaran angsuran ketika tanggal jatuh tempo sudah datang.
Bahkan tidak main-main, DC Tunaiku bahkan bisa saja melakukan beberapa hal yang mungkin di anggap nasabah hal yang kurang sopan. Salah satu contohnya melakukan ancaman melalui pesan singkat di WhatsApp maupun sms dan telepon.
Parahnya lagi, mereka juga melakukan broadcast pesan pada semua kontak yang terdata oleh mereka dan meminta untuk kalian menghubungi nasabah agar segera melakukan pelunasan angsuran / tagihan. Inilah yang membuat banyak orang harus berfikir dua kali ketika ingin melakukan pinjaman di pinjol.
Kenapa/ jelas hal ini karena dapat merusak nama baik. Namun jika memang kalian tetap ingin melakukan pinjaman seperti kami singgung di atas, setidaknya untuk dapat terhindar dari denda dan juga DC Tunaiku, maka pastikan kalian juga harus selalu membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo.
Apakah Penagihan Tunaiku ke Rumah?
Nah menyikapi penjelasan singkat yang sudah idekredit.com sampaikan serta jelaskan di atas. Mungkin ada dari kalian yang terus bertanya apakah penagihan Tunaiku ke rumah atau apakah DC Tunaiku datang ke rumah?.
Bicara mengenai hal tersebut, setidaknya bila kita mengacu pada prosedur yang dikeluarkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dimana para dept collector diperbolehkan melakukan penagihan dengan mengacu pada SOP yang berlaku.
Serta memperbolehkan mereka mengunjungi tempat tinggal / rumah, tempat kerja / kantor sesuai alamat tertera yang diberikan oleh pihak nasabah apabila nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran selama lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Namun bila kita mengacu pada peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Penagihan angsuran / tunggakan kepada nasabah yang melakukan gagal bayar juga harus tetap mengedepankan kenyamanan dengan tidak melakukan kekerasan dan menggunakan kata-kata kotor / yang dapat menyinggung kenyamanan.
FAQ
Ada dan bisa saja mengunjungi rumah ketika angsuran tidak di bayar sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Sesuai peraturan Dept Collector / DC akan melakukan kunjungan ke rumah ketika selam 90 hari nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran / tagihan.
Kesimpulan
Seperti itulah kiranya penjelasan lengkap yang dapat idekredit.com bagikan pada kesempatan kali ini terkait apa itu DC Tunaiku, tugas dan juga proses dan prosedur penagihan. Dan dari penjelasan singkat di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa keberadaan DC memang sudah di atur dan di siapkan oleh pihak pemberi pinjaman baik itu bank maupun pinjol.
Dimana sebagai pihak ketiga para DC bertugas untuk melakukan penagihan ke nasabah apabila gagal bayar angsuran. Dan selain itu DC Tunaiku bisa saja datang ke rumah untuk penagihan angsuran. Kiranya cukup sekian semoga bisa membantu dan menjadi referensi menarik.
Sumber Gambar : mediakonsumen.com