Contoh Surat Penarikan Motor dari Leasing FIF – Kredit kendaraan bermotor khususnya sepeda motor memang menjadi layanan kredit yang banyak diminati oleh kalangan masyarakat. Kredit motor memang lebih mudah ketika kita mengajukan melalui perusahaan leasing. Ada banyak sekali perusahaan leasing di Indonesia yang bisa dimanfaatkan, seperti Adira, FIF, WOM, BAF, NSC Finance dan masih banyak lagi yang lainnya.
Nah membahas mengenai perusahaan leasing, disini kami akan membahas mengenai FIF. Ya, FIF menjadi salah satu perusahaan leasing ternama di Indonesia yang sudah memiliki banyak nasabah. Kebanyakan nasabah juga memilih layanan kredit motor maupun mobil. Terkait kredit motor, tentu tidak jarang pelanggan yang mungkin telat bayar atau bahkan hingga gagal bayar. Maka jangan heran jika banyak kasus penarikan motor oleh DC FIF.
Berbicara mengenai penarikan motor oleh Debt Collector, disini penting diketahui bahwasanya penarikan motor harus sesuai dengan prosedur, salah satunya adalah dengan membawa surat penarikan motor dari leasing FIF atau leasing terkait. Mungkin banyak diantara kalian yang belum mengetahui seperti apa sih contoh surat penarikan motor dari leasing FIF. Di pertemuan kali ini kami akan memberikan informasi terkait hal tersebut.
Untuk itu kalian bisa terus simak pembahasan kali ini sampai akhir. Selain itu masih ada juga beberapa penjelasan lainnya seperti UU tentang penarikan motor, prosedur penarikan motor dan lain sebagainya. Baiklah, daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi terlengkap mengenai contoh surat penarikan motor dari leasing FIF yang telah idekredit.com siapkan berikut ini.
UU Tentang Penarikan Kendaraan Bermotor
Penyitaan atau penarikan kendaraan bermotor dikarenakan menunggak cicilan atau gagal bayar merupakan kasus yang kerap terjadi dalam dunia perkreditan leasing. Penyitaan ini sering menjadi polemik atau perdebatan, karena masyarakat sebagai nasabah merasa terintimidasi, bahkan mengalami tindak kekerasan dari pihak DC atau penagih.
Penting diketahui bahwasanya penarikan kendaraan bermotor dilakukan untuk menjaga kualitas kredit dari perusahaan pembiayaan. Walaupun demikian, penyitaan memang harus dilakukan sesuai prosedur yang benar dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Untuk mengetahui prosedur penyitaan kendaraan, terlebih dulu kita harus memahami Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.
- UU itu menjelaskan Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan dasar kepercayaan dan ketentuan bahwa benda dengan pengalihan hak kepemilikan itu tetap pada penguasaan pihak pemilik benda.
- Dalam Fidusia setidaknya ada dua pihak, yaitu pemberi Fidusia merupakan perorangan atau korporasi pemilik benda objek jaminan bisa disebut debitur.
- Pihak kedua adalah penerima Fidusia merupakan orang perorangan atau korporasi yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin Fidusia atau bisa disebut kreditor.
Perusahaan pembiayaan seperti FIF atau lainnya dilarang melakukan penyitaan atau penarikan jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila sertifikat jaminan Fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia serta belum diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan. Surat penarikan juga dibutuhkan dalam proses penarikan kendaraan bermotor.
Proses Penagihan Nasabah Gagal Bayar di FIF
Seperti dijelaskan diatas bahwasanya penagihan kepada nasabah gagal bayar atau menunggak juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana proses penagihan nasabah gagal bayar di FIF secara umum bisa dilakukan dengan mengikuti proses berikut.
Proses Penagihan di FIF | Waktu Penagihan Dilakukan |
---|---|
SMS Blast ke Nasabah | Telat Bayar 1 Hari ( OD 1) |
Telepon Reminder oleh Desk Collection | Telat Bayar 1 Hari – 3 Hari ( OD 1 – 3) |
Proses Penagihan oleh Tim Internal FIF | Telat Bayar 4 Hari – 30 Hari |
Proses Penagihan dan atau Penarikan Kendaraan, Barang oleh petugas internal FIF (Remedial Officer) dengan menggunakan ST dan BASTB | Telat Bayar 31 Hari – 60 Hari (2 bulan) |
Proses Penagihan dan atau Penarikan Barang oleh Eksternal dengan menggunakan SK dan BASTB | Telat Bayar 61 Hari – 120 Hari |
Proses Pencetakan dan Pengiriman Surat Peringatan dan Cetak langsung olehKantor Cabang | Dikirim saat telat bayar 7, 14 dan 21 hari. Dikirim warning letter sebanyak 3 kali. |
Proses Repo, pick-up, Somasi, dan ET | Dilakukan dalam proses penagihan, dengan waktu sesuai kebutuhan. |
Program Restruktur dan Rehab Collection | Tersedia untuk case by case. |
Dasar Hukum Leasing Bisa Melakukan Penarikan Kendaraan
Beralih ke sisi pihak leasing, dimana ada dasar hukum leasing bisa melakukan penarikan juga tertuang dalam UU tentang jaminan fidusia.
- UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia
- PMK No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
- Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Pasal 29 (1) UU No. 42/ 1999 Jika Debitur atau Pemberi Fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
- Pelaksanaan titel Eksekutorial oleh Penerima Fidusia
- Penjualan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia
- Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima
Pasal 30 UU No. 42/1999: Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia
Contoh Surat Penarikan Motor dari Leasing FIF
Setelah mengetahui beberapa informasi diatas, selanjutnya kita akan memberikan informasi terkait contoh surat penarikan motor dari leasing FIF. Di bawah ini bisa kalian simak contoh surat penarikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Leasing FIF.
Akhir Kata
Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai contoh surat penarikan motor dari leasing FIF yang bisa kalian simak diatas. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.