Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang DOC Perorangan & Advokat

Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang DOC Perorangan & Advokat

Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang – Dalam transaksi Hutang Piutang tentu saja harus disertai perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak (Pemberi dan Penerima Hutang). Di dalam Surat perjanjian tersebut nantinya tercantum nominal Hutang, batas waktu pembayaran, jenis pembayaran dan lain sebagainya.

Dengan adanya Surat perjanjian, pihak Pemberi Hutang suatu saat bisa menggunakan nya untuk menagih Hutang apabila pihak Penerima tidak melunasi Hutang nya setelah batas waktu yang disepakati. Atau melanggar perjanjian lain yang memang sudah disepakati oleh keduanya.

Kemudian para proses penagihan Hutang, pihak Pemberi bisa saja meminta seseorang untuk melakukan penagihan dengan cara memberikan Surat Kuasa Penagihan Hutang. Contoh Surat semacam ini biasanya dipakai oleh Perusahaan Fintech untuk meminta Advokat maupun Debt Collector melakukan penagihan pada Debitur.

Mungkin disini ada beberapa dari kalian yang membutuhkan Surat Kuasa Penagihan Hutang tapi belum tahu seperti apa dan bagaimana cara membuatnya. Jika demikian, kalian bisa simak beberapa contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang di bawah ini.

Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang

Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang

Transaksi Hutang Piutang bisa dilakukan secara perorangan, seperti Hutang pada teman, kerabat atau saudara. Pada transaksi tersebut umumnya tidak perlu dibuatkan Surat Perjanjian, terlebih jika nominal Hutang relatif kecil, kurang dari 100 ribu rupiah.

Selain perorangan, kini transaksi Pinjam Meminjam bisa dilakukan dengan suatu Lembaga tertentu, seperti Bank, Koperasi Simpan Pinjam hingga penyedia layanan Pinjaman Online yang menawarkan limit sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Sementara itu, bicara terkait transaksi Hutang Piutang, saat ini mungkin penting dibuat Surat Perjanjian agar ketika terjadi masalah di kemudian hari antara kedua belah pihak bisa lebih mudah dalam menyelesaikannya.

Seringkali permasalahan bersumber dari pihak penerima Hutang yang ingkar janji dalam membayarkan Hutang nya. Hal ini jelas merugikan pihak yang memberikan Pinjaman bukan?

Kalau terjadi kendala pembayaran Hutang tidak tepat waktu tapi antara kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya dari pihak Debitur bersedia memenuhi janji nya untuk membayar Hutang sesuai batas waktu tambahan yang diberikan mungkin bisa baik-baik saja.

Tapi jika sebaliknya, hal itu mungkin bisa memicu putusnya tali pertemanan atau di proses sesuai jalur Hukum yang berlaku. Kemudian bagi pihak pemberi Pinjaman pun perlu tahu mekanisme penagihan yang baik dan benar.

Sebagai pihak penyedia Pinjaman, kalian bisa melakukan penagihan secara Lisan maupun Non-Lisan untuk transaksi Hutang Piutang perorangan. Tapi jika Hutang Piutang dilakukan dengan suatu Lembaga Pemberi Pinjaman, maka penagihan biasanya dilakukan melalui Surat Kuasa Penagihan Hutang.

Disini pihak pemberi Hutang tidak langsung melakukan penagihan sendiri, melainkan mengirimkan wakil yang sudah diberi Surat Kuasa Penagihan Hutang. Di dalam Surat Kuasa tersebut nantinya berisi :

  • Kop Surat
  • Judul Surat
  • Tanggal
  • Data Diri Pemberi Surat Kuasa
  • Data Diri Penerima Surat Kuasa
  • Isi Surat (tujuan, nominal yang ditagih, tanggal jatuh tempo)
  • Data Diri Peminjam / Debitur / Penerima Hutang
  • Penutup
  • Tanda Tangan Penerima Surat Kuasa
  • Tanda Tangan Pemberi Surat Kuasa

Berikut telah kami siapkan beberapa contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang :

Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang Perorangan

Pada contoh Surat Kuasa Penagihan yang pertama ini berisi perintah penagihan perorangan dengan nominal Hutang Rp. 20.000.000. Maka, isi Surat nya kurang lebih sebagai berikut :

SURAT KUASA PENAGIHAN HUTANG

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                             : HERI SURYANTO LIE

Alamat                          : KOMP. NAGOYA POINT BLK O NO.03

Tempat / Tgl Lahir        : SABANG, 14 – 11 – 1953

No. KTP                        : 2171061411530002

Pekerjaan                      : WIRASWASTA

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, kemudian memberikan kuasa penuh kepada ;

Nama                             : KAISAR GULTOM

Alamat                          : PERUM. PANTAI INDAH BLOK I NO. 8

Tempat / Tgl Lahir        : KISARAN, 11-08-1976

No. KTP                        :2171061108769003

Pekerjaan                      : WIRASWASTA

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, untuk bertindak melakukan hal menagih, meminta dan menerima uang dari total hutang sejumlah Rp 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah) milik PEMBERI PERTAMA kepada ;

Nama                             : ARIFIN

Alamat                          : Perum. Palm Beach RT.05 RW.09

Tempat / Tgl Lahir        : TANJUNG BATU KUNDUR, 08 FEBRUARI 1960

Pekerjaan                      : Wiraswasta

No. Telp                        : 0852 6474 0887

Demikian Surat Kuasa ini untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya serta harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Jika kalian membutuhkan contoh format Surat diatas, silahkan download file contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang dalam format DOC melalui link ini :

Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang Advokat

Selain contoh diatas, berikut ini kami juga punya contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang Advokat. Surat seperti ini bisa digunakan untuk memberi Kuasa pada seseorang yang diwakilkan untuk menagih Hutang Debitur dan Surat ini bersifat lebih resmi dibandingkan contoh Surat Kuasa sebelumnya.

Untuk contoh Surat Kuasa Penagihan Advokat bisa kalian lihat pada file di bawah ini :

Surat Kuasa Menagih Hutang Invoice

Selanjutnya ada juga Surat Kuasa yang ditujukan menagih Hutang Piutang disertai Invoice (tabel berisi rincian Hutang). Untuk Surat Kuasa nya sendiri sama seperti Surat Kuasa Penagihan Hutang Perorangan, hanya saja pada Surat tersebut dilengkapi dengan lampiran berisi Invoice Hutang.

Beberapa contoh Surat diatas bisa kalian download kemudian edit sendiri mengenai tanggal, nama pemberi Surat Kuasa, nama penerima Surat Kuasa, nominal Hutang dan lain sebagainya.

Sementara itu, dari pihak Debitur nantinya bakal menerima Surat Kuasa tersebut kemudian dimintai pertanggungjawaban agar segera membayarkan Hutang nya. Jika ternyata belum sanggup melunasi sekaligus, maka perlu dibuatkan juga Surat Pernyataan Pembayaran Cicilan Hutang.

Jika Surat itu disetujui oleh pihak pemberi Hutang, maka selanjutnya akan ditentukan toleransi mengenai batas waktu pembayaran sisa Hutang. Apabila Debitur belum juga membayarkan sisa Hutang nya setelah batas waktu yang ditentukan, maka selanjutnya bisa di proses sesuai kesepakatan bersama.

KESIMPULAN

Demikianlah informasi dari Idekredit.com mengenai contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang. Diatas telah kami sajikan contoh Surat Kuasa untuk menagih Hutang secara Perorangan, Advokat dan contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang kosong yang bisa kalian edit sendiri sesuai keperluan.

Dengan adanya Surat Kuasa tersebut, kalian selaku pemberi Hutang bisa meminta kerabat, saudara atau siapapun untuk menjadi wakil terkait aktivitas penagihan Hutang ke Debitur.

sumber gambar :

  • Tim Idekredit.com
  • Gerak12.com

Bagikan: