Contoh Sebar Data Pinjol – Aplikasi pinjaman online di Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi bagi setiap orang, atau diantara kalian banyak yang sudah pernah mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol tersebut? Ya, mengajukan pinjaman online memang membutuhkan syarat yang sangat mudah, disamping itu proses pencairan dana pinjaman juga bisa sangat cepat lain halnya ketika mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan yang membutuhkan waktu bisa berminggu-minggu.
Mengajukan pinjaman secara online di aplikasi Akulaku, Kredivo, UangMe, Easy Cash dan aplikasi serupa lainnya memang hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 x 24 jam, dan dana tersebut akan langsung otomatis masuk ke rekening kita. Nah bagi kalian yang mungkin masih minim informasi mengenai seluk beluk pinjol, penting diketahui bahwa setiap aplikasi akan meminta izin akses data yang ada di smartphone pengguna. Aturan dari OJK, hanya ada 3 akses data yang diperbolehkan yaitu kamera, lokasi dan microphone.
Namun masih ada beberapa aplikasi Pinjol yang meminta izin akses selain ketiga tersebut, mulai dari kontak, pesan, galeri dan lain sebagainya. Hal ini sebenarnya sudah melanggar dari apa yang sudah menjadi aturan OJK, jika terjadi demikian kalian, ketika kalian telat bayar tagihan hingga berbulan-bulan sudah pasti pihak pinjol tersebut akan menyebarkan data pribadi kalian. Ini menjadi catatan khusus bagi kalian yang memiliki pinjaman di aplikasi-aplikasi pinjaman online.
Membahas mengenai hal ini, di pertemuan kali ini idekredit.com akan membahas mengenai beberapa contoh sebar data pinjol. Contoh sebar data pinjol ini mungkin bisa menjadi pengetahuan kalian bahwasanya pengajuan pinjaman online memang memiliki resiko yang harus siap di hadapi. Kami sarankan juga ketika mengajukan pinjaman online, kalian pastikan lebih dulu apakah pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak. Karena saat ini banyak sekali aplikasi pinjol ilegal yang cukup meresahkan. Baiklah daripada penasaran seperti apa contoh sebar data pinjol, kalian bisa simak pembahasannya berikut ini.
Bisakah Pinjol Sebar Data Pribadi Nasabah?
Banyak diantara orang-orang yang bertanya mengenai apakah pinjol bisa menyebar data pribadi? Seperti sudah dijelaskan diatas bahwa OJK hanya memberikan izin kepada para pinjol legal untuk mengakses kamera, lokasi dan juga microphone. Jadi disini bisa disimpulkan bahwa pinjol legal tidak akan bisa melakukan sebar data pribadi nasabahnya. Fintech lending legal juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, skor kredit dan mitigasi risiko.
Namun lain halnya jika pinjol ilegal yang biasanya akan meminta izin akses kontak, galeri, dan lain sebagainya, dapat dipastikan data tersebut bisa disebarluaskan. OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari menekan menu yang memberikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto dan juga video. Masyarakat juga dianjurkan untuk mengecek DAFTAR PINJAMAN ONLINE TERDAFTAR DI OJK terlebih dulu sebelum memutuskan mengajukan pinjol.
Apa Saja Izin Akses di Aplikasi Pinjol?
Membahas mengenai contoh sebar data pinjol, penting diketahui bahwa ada beberapa izin akses yang sesuai dengan aturan OJK dan berlaku bagi semua fintech lending legal. Seperti sudah dijelaskan diatas bahwa ada 3 izin, yakni Kamera, Microphone dan Lokasi. Jika pinjol meminta izin akses galeri foto, video dan kontak, dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal dan usahakan tidak meneruskan pengajuan pinjaman untuk menghindari resiko sebar data pribadi oleh pinjol tersebut.
Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|
Kamera | Kamera |
Microphone | Microphone |
Lokasi | Lokasi |
Kontak | |
Galeri Foto | |
Video |
Contoh Sebar Data Pinjol
Sampai kita di pembahasan utama mengenai contoh sebar data pinjol. Sebar data pribadi ini memang suatu hal yang sangat tidak baik, walaupun mungkin hal ini dilakukan oleh pihak terkait kepada nasabah yang macet. Biasanya pihak pinjol ilegal akan menyebarkan data pribadi ke sosial media, kontak dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada nasabah gagal bayar dengan nominal hutang yang besar. Jika nasabah tersebut gagal bayar karena hutang mereka hanya kisaran ratusan ribu, kemungkinan sebar data pinjol tidak akan dilakukan.
Ada banyak sekali contoh sebar data pinjol yang mungkin pernah kalian temui di sosial media, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya. Nah dibawah ini kalian bisa lihat beberapa contoh sebar data pinjol yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
1. Contoh Sebar Data Foto KTP
2. Contoh Sebar Data Pinjol Lewat WA
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Pribadi
Penting diketahui bahwa ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan pinjol ilegal yang sudah melakukan sebar data pribadi. Disini ada 3 cara yang bisa kalian lakukan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara pertama adalah dengan melaporkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Cara kedua adalah dengan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Cara terakhir adalah dengan melaporkan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai contoh sebar data pinjol. Disini bisa kami simpulkan bahwa sebar data pinjol ini bisa dilakukan oleh pinjol ilegal. Ketika kalian menemui masalah seperti ini, kalian bisa melaporkan pinjol tersebut ke beberapa metode yang kami sampaikan diatas. Ada banyak sekali contoh sebar data pinjaman online yang bisa kalian lihat di Google, Facebook dan sosial media lainnya.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai contoh sebar data pinjol. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.