Cara Penundaan Cicilan Kredit – Wabah virus Corona atau dikenal dengan COVID-19 ini memang sangat berdampat buruk bagi negara kita tercinta, Indonesia. Banyak sekali imbas buruk yang menimpa setiap warganya. Terlebih dengan adanya himbauan untuk melakukan Lockdown di semua wilayah yang ada di Indonesia ini.
Namun himbauan tersebut juga menuai banyak pro dan kontra. Banyak sekali warga kecil yang protes atas kebijakan himbauan ini, karena dengan hasil yang pas-pasan mereka sudah pasti sangat bingung, terlebih bagi mereka yang memiliki cicilan bank, nafkah sehari-hari dan sebagainya.
Sedangkan ketika mereka dirumah atau Lockdown tentu pemasukan jelas tidak ada. Inilah yang harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah. Nah belakangan ini terdengar kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan beberapa bank yang memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus Corona/COVID-19.
Perlu kalian ketahui juga bahwa ada 9 Bank yang bersedia memberikan keringanan penundaan cicilan kredit bagi debitur yang terdampak Corona. Bank tersebut antara lain adalah Sembilan bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha.
Cara Penundaan Cicilan Kredit dari Syarat dan Kriteria
Nah mengenai penundaan cicilan kredit, disini kami akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara penundaan cicilan kredit mulai dari syarat dan juga aturannya. Untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak ulasannya berikut ini.
Syarat Mendapatkan Penundaan Cicilan Kredit
Perlu kalian ketahui juga bahwa penundaan cicilan kredit ini hanya berlaku bagi warga yang terdampak virus Corona. Jadi dengan kata lain, warga yang tidak terdampak tidak akan mendapatkan keringanan cicilan kredit dari bank yang disebutkan. Untuk syarat mendapatkan penundaan cicilan kredit dapat kalian simak berikut ini.
- Pertama, debitur yang terkena dampak langsung virus corona dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
- Kedua, tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.
- Ketiga, keringanan diberikan maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan atau dalam bentuk lain ditetapkan oleh bank.
- Keempat, debitur yang ingin mengajukan keringanan diminta mengunduh formulir melalui lama resmi BTPN. Kemudian, debitur mengirimkan formulir yang sudah diisi kepada RM masing-masing.
Aturan Penundaan Cicilan Kredit
Kemudian untuk aturan penundaan cicilan kredit bank, kredit motor dan lainnya. Bank bisa disebut dapat terlibat dalam memberikan stimulus kepada perekonomian di tengah penyebaran virus Corona. Kebijakan stimulus ini terdiri dari sebagai berikut:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.
- Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit
Dan untuk kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan meliputi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Mekanisme Relaksasi Kredit
1. penurunan suku bunga.
2. perpanjangan jangka waktu.
3. pengurangan tunggakan pokok.
4. pengurangan tunggakan bunga.
5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau.
6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Bank Yang Memberikan Keringanan Cicilan Kredit
1. Bank Mandiri
2. Bank BRI
3. Bank BNI
4. Bank Paninbank
5. Bank Permata
6. Bank Tabungan Pensiunan Nasional
7. Bank DBS
8. Bank Index
9. Bank Ganesha
Cara Penundaan Cicilan Kredit
1. Untuk cara penundaan cicilan kredit, para debitur hanya perlu melapor ke pihak bank atau leasing melalui saluran komunikasi masing-masing.
2. Sampaikan ke pihak bank atau leasing mengenai masalah yang dihadapi. Debitur dapat melapor juga ke OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 08115715715 atau email komsumen@ojk.go.id.
Nah itulah beberapa pembahasan mengenai cara penundaan cicilan kredit bagi pada debitur yang terdampak virus Corona/COVID-19. Selain itu juga kalian juga dapat memahami persyarat menerima penundaan cicilan kredit dan beberapa bank yang bersedia memberikan keringan kredit bagi para debitur yang terdampak virus Corona. Baiklah hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua.