Cara Pengajuan Restrukturisasi Sinarmas – Pandemi COVID-19 saat ini memang sangat berdampak buruk kepada para pekerja, khususnya mereka yang bekerja sebagai buruh, pedagang dan lain sebagainya. Banyak dari mereka yang mengeluhkan soal pendapatan yang menurun drastis ketika virus Corona menyerang Indonesia.
Terlebih bagi mereka yang harus mencari nafkah dengan berdagang keliling atau di pasar, karena saat ini banyak sekali perumahan atau komplek serta pasar yang ditutup sementara waktu (lockdown) untuk menghentikan rantai penyebaran virus Corona ini. Alhasil mau tidak mau mereka (pedagang) harus menutup sementara toko/warung mereka.
Maka dari itu dapat dipastikan bahwa mereka tidak ada pemasukkan untuk menghidupi keluarga dan membayar beberapa angsuran kredit, seperti kendaraan bermotor, cicilan bank dan lain sebagainya. Pemerintah juga tidak tinggal dalam menghadapi kasus seperti ini, pemerintah bekerjasama dengan beberapa dan perusahaan leasing untuk memberikan keringanan kredit kepaa masyarakat yang terdampak virus Corona/COVID-19 ini.
Salah satu perusahaan yang memberikan keringan kredit kepada para nasabahnya adalah Bank Sinarmas. Untuk mendapatkan keringanan kredit dari bank Sinarmas ini kalian dapat mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dan ketentuan dari bank ini. Daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasannya berikut ini.
Syarat dan Cara Pengajuan Restrukturisasi Sinarmas Terbaru
Syarat dan Ketentuan Permohonan Restrukturisasi
Untuk mengajukan keringanan kredit di Bank Sinarmas, kalian dapat mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Ada beberapa poin-poin penting mengenai syarat dan ketentuan yang sangat wajib kalian baca. Apa saja syarat dan ketentuannya, mari kita simak di bawah ini:
1. Pengajuan permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan di SMMF wajib memenuhi Syarat dan Ketentuan sebagai berikut :
- Jenis restrukturisasi yang diberikan SMMF kepada Debitur berupa Perpanjangan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan dalam periode waktu maksimal 1 Tahun (12 Bulan) dan/atau Penurunan Suku Bunga
- Debitur terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai kredit/pembiayaan di bawah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
- Debitur merupakan pekerja informal dan/atau pengusaha UMKM
- Debitur tidak memiliki tunggakan sebelum Tanggal 02 Maret 2020 di SMMF
- Debitur memegang unit kendaraan/jaminan dan tidak mengalihkannya kepada pihak lain
- Pemohon restrukturisasi merupakan Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun
2. Jika pengajuan permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang disampaikan diatas, maka SMMF berhak menolak permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan dari Debitur.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah disetujui oleh SMMF, maka Debitur memiliki kewajiban melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai Perjanjian Restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
4. Bahwa Formulir Permohonan Restrukturisasi, Syarat dan Ketentuan dan Perjanjian Restrukturisasi serta seluruh dokumen yang menjadi satu kesatuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang undangan termasuk Ketentuan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan Petunjuk Pelaksanaan Restrukturisasi dari APPI.
Cara Pengajuan Keringanan Kredit Sinarmas
Lalu untuk cara pengajuan keringanan kredit Sinarmas, debitur atau nasabah dapat datang langsung ke kantor cabang bank Sinarmas atau dapat juga menghubungi Call Center Bank Sinarmas melalui nomor 1500153 atau 021) 501 88888.
Kalian dapat menceritakan apa saja yang kalian alami selama masa pandemi Corona/COVID-19 kepada CS Bank Sinarmas. Jika setelah ditinjau langsung oleh pihak bank, maka kemungkinan besar kalian akan diberikan keringan kredit angsuran bank Sinarmas. Dibawah ini kami informasikan contoh surat permohonan restrukturisasi.
Contoh Surat Permohonan Restrukturisasi
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai syarat dan cara pengajuan restrukturisasi Sinarmas yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara pengajuan restrukturisasi angsuran kredit plus yang telah idekredit.com sampaikan di postingan sebelumnya.