Cara Pengajuan Restrukturisasi Angsuran KreditPlus – Indonesia memang saat ini sedang mengalami penurunan ekonomi, hal ini dikarenakan adanya wabah virus Corona Covid-19. Tak heran jika saat ini banyak sekali perusahaan yang memberhentikan karyawan mereka, sehingga banyak pengangguran.
Hal ini tentu sangat berimbas pada perekonomian setiap keluarga di tanah air bukan? Terlebih bagi mereka yang memiliki banyak cicilan seperti motor, perabotan rumah, cicilan bank dan lain sebagainya, tentu akan sangat kesusahan menghadapi hal ini.
Namun menanggapi hal ini pemerintah tentu tidak tinggal diam, dimana pemerintah telah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perusahaan pembiayan dan bank-bank tertentu untuk menangani masalah ini. Nah salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing Kredit Plus juga menjadi salah satu perusahaan yang memberikan restrukturisasi angsuran kepada para nasabahnya.
Bagi kalian yang ingin mengajukan keringan angsuran atau penangguhan angsuran Kredit Plus, kalian dapat membaca artikel yang akan kami sampaikan pada pertemuan kali ini, yakni mengenai syarat dan cara pengajuan restrukturisasi angsuran KreditPlsu yang telah kami siapkan berikut ini.
Syarat dan Cara Pengajuan Restrukturisasi Angsuran KreditPlus
Syarat Kriteria Debitur yang Berhak Mengajukan Keringan Angsuran
1. Restrukturisasi ini hanya untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 M.
2. Usaha debitur di bidang pariwisata, transportasi online (GRAB, GOJEK), perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan, real estate dan infrastruktur.
3. Debitur yang beralih profesi dari sektor formal ke informal.
4. Debitur menunggak maksimal 90 hari per tanggal 02 Maret 2020.
Cara pengajuanya :
- Dengan datang langsung ke kantor Kreditplus terdekat di daerah pemohon.
- Dapat juga melalui aplikasi Kreditplus Mobile atau website Kreditplus.
5. Syarat dokumen yg dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- E-KTP/KTP
- Foto diri debitur dengan kendaraan (khusus pembiayaan mobil dan motor) dengan size foto maksimal 10 MB.
- Dokumen pendukung lainnya yg menjelaskan penurunan usaha / penghasilan ( seperti foto usaha / surat PHK/ dirumahkan dll)
6. Untuk informasi lebih lengkap, debitur dapat langsung mengunjungi website Kreditplus di www.kreditplus.com dan hubungi call center di 1500 605. Maksimal 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal 02 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona atau COVID-19.
Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi Angsuran KreditPlus
1. Pengajuan restrukturisasi (keringanan) angsuran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2020.
2. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) angsuran dapat dilakukan via online dengan melalui website atau aplikasi mobile Kreditplus.
3. Apabila diperlukan, pemohon dapat mengunjungi kantor cabang Kreditplus tempat dimana pemohon telah terdaftar.
4. Persetujuan pengajuan restrukturisasi (keringanan) angsuran akan diinformasikan via email atau sambungan telepon (mohon nomor telepon untuk selalu aktif dan dapat dihubungi).
5. Untuk pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Kreditplus, Kantor Pos, Gerai Indomaret, Gerai Alfamart, ATM Bank BNI, BRI, BCA, Mandiri dan Permata, aplikasi Tokopedia dan semua kantor cabang Kreditplus terdekat sesuai domisili.
6. Apabila masih ada pertanyaan atau ingin informasi lebih lanjut, pemohon dapat langsung menghubungi Contact Center Kreditplus di nomor telepon 1500-605 dan Whatsapp 0811-8300-605.
7. Jika terkait dengan pertanyaan seputar restrukturisasi, pemohon juga dapat mengirim email ke cs@kreditplus.com dengan menggunakan subject email “Permohonan Restrukturisasi Angsuran_(Nomor Kontrak)”.
Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai syarat dan cara pengajuan relaksasi kredit angsuran KreditPlus yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga untuk simak artikel lain mengenai cara pengajuan penundaan cicilan Pegadaian di postingan yang telah idekredit.com sampaikan.