Syarat & Cara Pengajuan Penundaan Cicilan Pegadaian 2024

Cara Pengajuan Penundaan Cicilan Pegadaian
Cara Pengajuan Penundaan Cicilan Pegadaian

Cara Pengajuan Penundaan Cicilan Pegadaian – Saat ini pandemi Corona atau COVID-19 memang membuat ekonomi masyarakat Indonesia menjadi terpuruk. Dimana hal ini juga sudah pasti membuat mereka untuk membayar sejumlah tagihan atau cicilan yang mereka miliki.

Namun Pemerintah juga sebenarnya tidak tinggal diam dalam hal ini. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran, tagihan, cicilan hingga satu tahun. Penundaan ini juga memiliki syarat dan ketentuan yang wajib kalian pahami.

Sejumlah perusahaan sektor keuangan juga sudah mulai menerbitkan kebiijakan restrukturisasi yakni berupa perpanjangan jangka waktu, penundaat pembayaran angsuran serta pembebasa denda kepada nasabah yang terkena dampak pandemik COVID-19.

Perusahaan tersebut salah satunya adalah Pegadaian. Pegadaian sendiri juga mengatakan bahwa untuk mekanisme pemberian keringan ini akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian. Untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak syarat dan cara pengajuan penundaan cicilan Pegadaian berikut ini.

Syarat & Cara Pengajuan Penundaan Cicilan Pegadaian

Cara Pengajuan Penundaan Cicilan Pegadaian

Syarat Nasabah yang Mendapat Penundaan Cicilan Pegadaian

Untuk kriteria atau syarat nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit atau cicilan Pegadaian ini ada beberapa yang perlu kalian pahami dan ketahui, seperti nasabah yang memanfaatkan produk kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro dan Arrum Espress Loan.

Kemudian selain itu juga nasabah Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan dan Kreasi Multi Guna serta nasabah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik COVID-19.

Prosedur Pengajuan Penundaan Cicilan Pegadaian

Untuk mendapatkan keringanan kredit, cicilan atau angsuran dari Pegadaian, nasabah juga harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar pihak Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan krtieria yang dimaksud.

Nasabah sendiri dapat mengajukan permohonan melalui website resmi Pegadaian dan mengisi formulir terlebih dahulu di www.pegadaian.co.id. Untuk cara offline, nasabah hanya perlu datang ke outlet-outlet Pegadaian terdekat di daerah masing-masing.

Pihak Pegadaian juyga akan melakukan penilaian terlebih dahulu mengenai kelayakan nasabah yang dapat menerima keringanan kredit sesuai dengan persyaratan tertentu. Hasil pengajuan juga akan diinformasikan sesegera mungkin oleh pihak Pegadaian.

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai cara pengajuan penundaan cicilan Pegadaian yang dapat kalian simak diatas. Selain itu kami juga memberikan informasi lainnya mengenai syarat dan ketentuan untuk mengajukan penundaan cicilan Pegadaian.

Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai penundaan cicilan FIF dipostingan sebelumnya. Hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu