Cara Pengajuan Kredit Motor – Motor sudah menjadi kebutuhan utama di Indonesia, kebanyakan setiap rumah pasti memiliki motor sebagai alat transportasinya. Motor dipilih karena lebih irit pemakaian BBM nya serta lebih cepat sampai tujuan. Namun rata rata masyarakat di Indonesia memiliki motor dengan cara kredit dimana disediakan oleh beberapa perusahaan jasa keuangan seperti Adira, OTO, FIF bahkan lewat Bank.
Syarat untuk bisa kredit motor sebenarnya cukup mendasar, tidak lah ribet seperti menggunakan kartu kredit. Konsumen tinggal melakukan cicilan bulanan tanpa perlu takut ada pembengkakan tagihan karena tenor yang pasti. Setiap orang yang memilih kredit tentunya karena tidak mampu untuk membeli cash, disamping itu kelebih kredit adalah uang muka murah untuk semua lapisan masyarakat.
Dalam pengajuan kredit motor wajib menyertakan persyaratan sesuai dengan ketentuan pihak jasa keuangan. Setelah kredit motor di acc maka kewajiban konsumen adalah melakukan cicilan dengan memperhatikan tagihan tiap bulan nya.
Setiap pengajuan kredit motor memang belum tentu disetujui oleh Leasing atau Bank karena berbagai pertimbangan. Oleh karena itu dalam pengajuan usahakan lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Cara Pengajuan Kredit Motor
Cara pengajuan kredit motor wajib dilakukan secara benar agar dapat disetujui. Nah sebagai referensi kami sudah menyediakan beberapa tips pengajuan kredit motor supaya diterima oleh Leasing maupun Bank berikut ini
1. Pastikan Nama Tidak Masuk Blacklist Leasing & Bank
Hal utama yang wajib diperhatikan adalah memeriksa nama pihak pemohon. Jangan sampai nama sudah di blacklist atau daftar hitam oleh Leasing. Nama pada daftar hitam tidak bisa mengajukan kredit, biasanya akan diketahui pada proses survey.
2. Memberikan Data Lengkap
Berikan data lengkap mencakup KTP dan Kartu Keluarga. Apabila diminta data tambahan segera berikan agar proses pengajuan berjalan lancar.
3. Memiliki Pekerjaan Atau Penghasilan Tetap
Ketika mengajukan kredit motor kamu wajib memiliki pekerjaan maupun penghasilan tetap. Untuk karyawan wajib memiliki masa kerja minimal 3 bulan. Kalian juga wajib memberikan bukti berupa slip gaji jika profesi karyawan, sedangkan wiraswasta memberikan salinan buku tabungan.
4. Memberikan Uang Muka Lebih Besar
Dengan uang muka lebih besar maka kesempatan kredit diterima juga bertambah. Apabila memberikan uang muka 30 % maka sisa cicilan tinggal 70 % dimana dianggap besar peluang nya untuk disetujui.
5. Kepemilikan Tempat Tinggal
Agar peluang lebih besar maka kamu wajib memiliki tempat tinggal milik pribadi alias bukan sewa. Namun jika ternyata tinggal di kontrakan atau kos wajib diatas waktu 3 bulan. Peluang diterima lebih besar yang memiliki tempat tinggal pribadi.
6. Usia Minimal 21 Tahun & Maksimal 60 Tahun
Semisal usia pemohon kurang dari 21 tahun belum bisa mengajukan kredit motor sehingga wajib menggunakan nama orang tua. Demikian pula dengan usia diatas 60 tahun wajib menggunakan nama orang lain dengan usia diatas 21 tahun.
7. Memberikan Salinan NPWP
Apabila motor memiliki harga diatas 50 juta rupiah maka wajib memberikan salinan NPWP. Syarat ini dimaksudkan agar menjelaskan bahwa pemohon merupakan taat wajib pajak
Dalam pengajuan kredit usahakan lengkapi maupun penuhi seluruh persyaratan pihak leasing. Perhatikan pula usia pemohon, bila tidak sesuai bisa menggunakan nama orang lain. Dengan cara diatas semoga pengajuan kredit motor kamu bisa diterima.