Cara Penangguhan Cicilan Home Credit – Seperti kita ketahui bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi wabah penyakit Corona Covid-19 yang sangat membuat lemah perekonomian tanah air kita ini. Banyak dari masyarakat yang sudah tidak produktif dalam mencari nafkah akibat pandemi ini.
Hampir di beberapa tempat melakukan aksi lockdown untuk memutus rantai penyebaran virus penyakit ini. Hal ini tentu sangat berimbas pada pedagang kecil, asongan, dan lainnya yang sudah tidak dapat lagi berjualan guna menafkahi keluarga mereka, dan terlebih bagi mereka yang memiliki cicilan atau kredit yang harus dibayar disetiap bulannya.
Melihat hal ini pemerintah tidak tinggal diam, dimana belum lama ini pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi kredit bagi mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak penyebabran virus Corona Covid-19 ini. Relaksasi tersebut mulai dari penundaan pembayaran cicilan kredit hingga satu tahun dan juga penurunan bunga angsuran.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga sudah menyampaikan beberapa bank dan juga leasing yang memberikan relaksasi kredit bagi mereka yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19 ini, salah satunya adalah Home Credit. Home Credit sendiri adalah salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan keringan cicilan kepada nasabahnya.
Syarat dan Cara Penangguhan Cicilan Home Credit
Lalu bagaimana cara penangguhan cicilan Home Credit bagi para terdampak dan apa saja syarat yang diperlukan agar memperoleh keringanan pembayaran angsuran kredit dari Home Credit ini? Nah disini kami telah menyiapkan informasi mengenai syarat dan cara penangguhan cicilan Home Credit berikut ini:
Syarat Pengajuan Penangguhan Cicilan Home Credit
Home Credit sendiri mengatakan bahwa relaksasi kredit ini adalah bentuk kepedulian dan dukungan penuh terhadap pemerintah. Jadi bagi kalian yang ingin mengajukan penangguhan cicilan Home Credit kalian dapat mengetahui beberapa syarat-syarat berikut ini:
- Terkena dampak langsung Covid-19 (baik secara medis maupun finansial).
- Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
- Bekerja di sektor yang terpengaruh langsung oleh pandemi COVID-19 (seperti transportasi online, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pertanian, pertambangan, real estate, infrastruktur, dan F&B).
- Riwayat pembayaran cicilan lancar dan tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 (dapat diperiksa di My Home Credit App).
- Barang yang dicicil sesuai kontrak pembiayaan dan tidak berpindahtangan.
Cara Pengajuan Penangguhan Cicilan Home Credit
Setelah mengetahui persyaratannya, langkah kemudian adalah dengan mengajukan penangguhan cicilan Home Credit. Untuk langkahnya dapat kalian simak dibawah ini:
- Kalian dapat menceritakan kondisi yang sedang kalian alami kepada pihak Home Credit dengan mengirim email ke care@homecredit.co.id dengan subject: “Permohonan Relaksasi Cicilan_(Nomor Kontrak)”. Usahakan untuk menggunakan alamat email pribadi yang didaftarkan ketika pengajuan pembiayaan.
- Lalu ikuti instruksi dari tim Home Credit dan siapkan juga beberapa syarat dokumen yang memang dibutuhkan.
Nah untuk syarat dokumen apabila kalian mengalami dapat medis dari Corona Covid-19 ini, kalian dapat menyiapkan berikut ini:
Suspek Covid-19
- Hasil pemeriksaan dokter.
Positif Terinfeksi dan Menjalani Perawatan Covid-19
- Hasil diagnosis positif COVID-19 dari dokter.
Karantina Karena Keluarga Positif Covid-19
- Hasil pemeriksaan/ hasil diagnosis positif COVID-19 dari dokter untuk anggota keluarga yang bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Petugas akan mengkaji pengajuan dari kalian setelah data diterima secara lengkap. Kemudian Home Credit juga akan menginformasikan apakah kalian telah memenuhi persyaratan dan kebijakan keringanan pembiayaan yang dapat diberika untuk membantu kalian melewati masa sulit saat ini.
Cara Pembayaran Home Credit Selama Pandemi
Dengan berlakunya sosial distancing dan juga beberapa area yang lockdown tentu mengharuskan kita untuk tetap berada #dirumahaja. Maka dari itu untuk melakukan pembayaran alangkah baiknya untuk dilakukan via online agar lebih aman.
Cara pembayaran tersebut dapat kalian lakukan melalui internet banking, mBanking dan juga beberapa e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pastikan juga untuk selalu membayar angsuran kredit di channel online resmi yang bekerjasama dengan Home Credit.
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai cara penangguhan cicilan Home Credit yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga untuk membaca artikel lain mengenai cara penangguhan cicilan kredit yang telah idekredit.com sampaikan di postingan sebelumnya.