Cara Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK – Aplikasi pinjaman online memang banyak digunakan oleh banyak kalangan masyarakat di Indonesia, terlebih mereka yang mungkin terdampak pandemi Covid-19. Pemilihan pinjaman online juga harus benar agar nantinya tidak terjebak oleh jerat pinjaman online ilegal yang memberikan bunga tinggi serta biaya layanan yang tidak masuk akal. Prosedur penagihan pinjaman online ilegal juga dikenal sangat sadis dan tidak pandang bulu.
Maka dari kalian bisa lebih dulu mempertimbangkan beberapa poin sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online. Pastikan bahwa pinjaman online yang dituju telah terdaftar resmi dan di awasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK sendiri juga memberikan arahan kepada peminjam untuk selalu waspada ketika ditawari pinjaman online ilegal, saat ini ada banyak sekali PINJAMAN ONLINE ILEGAL kerap mencari mangsa melalui penawaran SMS atau email ke masyarakat.
Terkadang ada banyak sekali peminjam telat membayar tagihan mereka, selain mendapatkan denda mereka juga tentu akan mendapatkan sanksi dari pihak pinjol terkait. Biasanya ada beberapa tenggang waktu sampai pihak Pinjol menurunkan pihak ketiga atau dikenal dengan Debt Collector untuk melakukan penagihan ke rumah. Nah disini penting diketahui bahwa ada beberapa cara penagihan pinjaman online menurut OJK sesuai dengan etika serta prosedur penagihan benar.
Cara penagihan pinjaman online menurut OJK ini tentu harus benar dan sesuai, dan jika ada beberapa Debt Collector melakukan penagihan melanggar hukum, maka OJK akan memberikan sanksi kepada DC tersebut. Lalu seperti apa sih cara penagihan pinjol menurut OJK sesuai dengan etika? Baiklah daripada penasaran langsung saja simak informasi terlengkap mengenai cara penagihan pinjaman online menurut OJK yang telah kami siapkan di bawah ini.
Cara Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK
Mengenai informasi terkait cara penagihan Pinjaman Online menurut OJK yang benar, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh pihak ketiga yang diberikan kekuasaan untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang tidak membayar tagihan. Adapun cara penagihan benar sesuai OJK adalah sebagai berikut.
1. Dilarang Menggunakan Ancaman/Kekerasan/Mempermalukan
Setiap melakukan penagihan, pihak pinjol sangat disarankan untuk menagih dengan menggunakan cara sewajarnya. Jangan sampai Debt Collector melakukan penagihan dengan cara mengancam, melakukan tindak kekerasan maupun mempermalukan nasabah. Jika hal ini terjadi, kalian bisa mengingatkan kepada DC tersebut karena penagihan sudah melewati batas disarankan oleh pihak OJK. Disamping itu kalian juga bisa melaporkan hal tersebut jika oknum sudah menyalahi aturan resmi.
2. Dilarang Menggunakan Kekerasan Fisik
Cara penagihan pinjaman online menurut OJK berikutnya adalah tidak boleh menggunakan kekerasan fisik. Kekerasan fisik maupun verbal sangat dilarang dalam penagihan hutang nasabah. Sebab, sudah jelas kekerasan dalam bentuk apapun bisa berakibat fatal.
3. Dilarang Menyebarkan Data Nasabah
Kemudian pihak pinjaman online juga tidak boleh menyebarkan data pribadi nasabah. Hal ini dikarenakan data pribadi yang disebarkan bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ini juga menjadi aturan cara penagihan pinjaman online menurut OJK yang sesuai.
4. Penagihan Harus Membawa Surat Tugas
Lalu petugas yang akan menagih juga harus membawa surat tugas dan juga sertifikat penagihan utang pinjol. Ini sudah menjadi aturan dari pihak OJK, jika pinjol tidak membawa surat penagihan, maka akan ada sanksi yang menanti dari pihak OJK,
5. Tidak Menagih ke Pihak Lain yang Tidak Bersangkutan
Cara penagihan pinjaman online menurut OJK terakhir adalah tidak boleh menagih ke pihak lain yang tidak bersangkutan. Pada umumnya ketika melakukan pengajuan pinjaman, peminjam biasanya akan memberikan izin akses telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat. Akan tetapi ini sering digunakan sebagai alat untuk mengancam oleh pihak terkait.
Sanksi Bagi DC yang Melanggar Etika Penagihan OJK
Penting diketahui juga bahwa tidak semua pinjol melakukan penagihan sesuai anjuran dari pihak OJK. Nah jika demikian, maka akan ada sanksi harus siap diterima oleh pinjol tersebut, sanksi terberat adalah dengan menutup layanan pinjol tersebut dan juga membawa DC bersangkutan ke jalur hukum.
Menurut juru bicara OJK, beliau menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menolerir penagih utang atau Debt Collector yang terbukti melanggar hukum dalam melakukan eksekusi agunan. Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar, dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan.
Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai cara penagihan pinjaman online menurut OJK. Disini kami simpulkan bahwa ketika ada DC melakukan penagihan diluar aturan OJK, kalian bisa langsung melaporkan ke pihak OJK. Lalu untuk menghindari DC pinjol melakukan penagihan, maka kalian harus selalu tepat waktu dalam membayar tagihan. Jika pada saat itu kalian tidak memiliki uang sama sekali, dan pihak DC melakukan penagihan ke rumah, kalian bisa jelaskan secara detail mengapa kalian tidak membayar tagihan.
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai cara penagihan pinjaman online menurut OJK. Baiklah mungkin hanya ini saja informasi yang bisa idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.