Cara Membuat NPWP Pribadi Online – Sekarang ini pemerintah lewat Ditjen Pajak meluncurkan sebuah website yang bernama Ereg Pajak. Dimana website Ereg Pajak merupakan website yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP Pribadi secara online.
Jadi masyarakat yang merasa sudah menjadi orang wajib pajak, bisa dengan mudah membuat NPWP Pribadi karena cukup buka website Ereg Pajak. Maka mereka sudah bisa mendapatkan kartu NPWP, yang nantinya dikirimkan ke rumah lewat jasa kurir POS.
Untuk persyaratan mengurus NPWP Pribadi lewat online sebenarnya hampir sama dengan NPWP Pribadi secara offline. Hanya saja dokumen persyaratannya berbentuk scan atau foto.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara membuat NPWP Pribadi lewat online. Silahkan kamu simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online dari Syarat dan Biaya
Apa Itu NPWP Pribadi ?
NPWP Pribadi adalah nomor pokok wajib pajak untuk perorangan yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Dimana NPWP Pribadi ini wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan setiap bulannya atau yang sudah tergolong sebagai orang wajib pajak.
NPWP Pribadi terdiri dari pribadi untuk karyawan, pekerja kantoran, wirausaha dan wanita yang sudah menikah memiliki pendapatan lebih besar dari suami. NPWP Pribadi digunakan untuk identitas resmi perpajakan dari hitung, setor dan laporan pajak pribadi bukan untuk transaksi perpajakan sebuah badan usaha.
Manfaat dan Kegunaan NPWP Pribadi
Memiliki NPWP Pribadi menjadi sangat penting dan wajib apabila kamu sudah mendapatkan penghasilan tetap. Dimana NPWP ini juga menjadi syarat wajib untuk PENGAJUAN KUR BRI atau KUR MANDIRI. Adapun untuk manfaat dan kegunaan NPWP pribadi antara lain.
- Digunakan untuk identitas wajib pajak
- Sarana administrasi perpajakan
- Digunakan untuk menjaga ketertiban atau pengawasan dalam pembayaran pajak
- Menjadi syarat pelayanan umum dari mulai pembukaan rekening, pengajuan pinjaman bank, pembuatan paspor ataupun pendirian badan usaha.
Syarat Membuat NPWP Pribadi Online
Seperti yang sudah idekredit.com sampaikan sebelumnya bahwa NPWP Pribadi terdiri dari beberapa macam. Diantaranya mulai Karyawan atau Pekerja Kantoran, Wirausaha dan Wanita yang sudah menikah memiliki penghasilan per bulannya. Untuk persyaratan membuat NPWP pribadi untuk masing-masing jenis NPWP pribadi tersebut, silahkan lihat dibawah ini.
Karyawan atau Pekerja Kantoran
- Scan KTP
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan dimana kamu bekerja
- Untuk pegawai negeri cukup scan surat keputusan atau SK
- Email Aktif
- Nomor Handphone Aktif
Wirausaha
- Scan KTP
- Scan Dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang atau bisa surat keterangan tempat kegiatan usaha dari lurah atau kepala desa
- Email Aktif
- Nomor Handphone Aktif
Wanita Yang Sudah Menikah
- Scan KTP
- Scan Kartu NPWP Suami
- Scan Kartu Keluarga
- Scan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harga
Biaya Membuat NPWP Pribadi Online
Untuk pembuata NPWP Pribadi yang dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak TIDAK DIKENAKAN BIAYA atau GRATIS. Jadi jika ada yang meminta pungutan pembuatan NPWP Pribadi harap laporkan ke kantor pelayanan pajak setempat.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online
Sekarang mengurus pembuatan NPWP Pribadi bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Untuk langkah-langkahnya bisa simak dibawah ini.
1. Membuat Akun EREG PAJAK
Silahkan kunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar, lalu masukkan alamat email dan kode captcha yang muncul. Setelah itu klik menu “DAFTAR“.
2. Verifikasi Email Pendaftaran EREG PAJAK
Setelah melakukan pendaftaran, nantinya pihak Ditjen Pajak akan mengirimkan sebuah email ke alamat email kamu. Jika email dari Ditjen Pajak tidak ada di folder masuk, maka silahkan cek emailnya di folder spam.
Setelah menemukan email yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak. Maka kamu klik link verifikasi email pendaftaran EREG Pajak tersebut.
3. Mengisi Identitas Data Diri
Jika sudah klik tautan link dari email Ereg Pajak, maka kamu akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran akun Ereg Pajak. Disini kamu pilih jenis WP “Orang Pribadi” lalu masukkan nama sesuai KTP, password, ulangi password, nomor handphone yang aktif, pilih pertanyaan, masukkan jawaban pertanyaan keamanan dan masukkan kode captcha. Jika sudah maka klik “DAFTAR“.
4. Cek Email Aktifasi Akun Ereg Pajak
Setelah mengisi formulir data diri dan klik daftar, maka kamu akan menerima email lagi dari Ditjen Pajak. Dimana email tersebut berupa link aktifasi akun Ereg Pajak.
5. Memulai Pendaftaran NPWP
Jika sudah klik link aktifasi dari Ditjen Pajak, maka kamu akan diarahkan ke halaman yang memberitahukan bahwa proses pendaftaran akun Ditjen Pajak sudah berhasil. Dan disini kamu pilih “Klik Disini Untuk Memulai Pendaftaran NPWP“.
6. Login Akun Ereg Pajak
Kemudian kamu masukkan alamat email, password dan kode captcha. Setelah itu baru klik “Login“.
7. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online
Lalu kamu akan masuk ke halaman utama DJP Online disini kamu pilih “Pendaftaran NPWP“. Lalu pilih kategori wajib pajak, lalu status pusat pilih “Pusat” dan kewarganegaraan pilih WNI.
Setelah semua data diisi klik “Next” dilanjutkan mengisi identitas diri jika sudah klik “Next” lagi. Kemudian lanjut ke penghasilan, alamat domisili, alamat ktp, alamat usaha, info tambahan, persyaratan, pernyataan sampai PP23.
8. Melengkapi Dokumen Penting
Nantinya kamu akan disuruh untuk melengkapi dokumen penting sebagai persyaratan buat NPWP Online. Harap lengkapi semua dokmen tersebut dan sesuaikan dengan jenis status wajib pajak kamu sendiri. Apakah sedang membuka usaha atau tidak.
9. Mengirim Berkas Elektronik
Jika sudah semua dilakukan, maka klik menu “TOKEN“. Dan cek email kamu, jika belum muncul atau masuk kode tokennya maka klik tombol token lagi.
Copy kode token tersebut dan masuk ke menu DJP Online di menu Dashboard paste kode tersebut di kolom “Token” dan selanjutnya pilih “Kirim Permohonan“. Nantinya kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tinggal kamu menggunakan kurir POS.
FAQ NPWP Pribadi
Wajib bagi orang yang sudah menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan atau usaha sendiri.
Maka orang tersebut akan dikenakan sanksi berupa tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.
Prosesnya hanya 1 hari, namun kartu NPWP akan dikirimkan kurang lebih 4 hari sudah sampai dirumah kamu.
Jika sudah membuat NPWP Pribadi online, apa yang selanjutnya dilakukan?. Maka kamu tinggal menunggu kartu NPWP datang ke rumah kamu, dan setelah itu kamu wajib untuk membayar pajak setiap bulannya dengan nominal yang sesuai aturan Ditjen Pajak.