Biaya Notaris KPR – Membangun sebuah rumah memang membutuhkan budget yang tidak sedikit. Biaya tersebut juga tergantung dari model rumah yang nantinya akan kalian bangun. Maka dari itu RAB harus benar-benar diperhitungkan dengan sangat matang, agar nantinya tidak ada pembengkakan berlebih pada saat proses pembangunan.
Melihat besaran biaya yang harus dikeluarkan, tak sedikit dari mereka yang mengurungkan niat untuk membangun sebuah rumah idaman mereka. Namun, untuk mengatasi kasus seperti ini, biasanya mereka mencari solusi lain dengan cara membeli rumah dengan menggunakan produk KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
Produk KPR ini hampir dimiliki oleh setiap bank yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan produk KPR ini, kalian tentu berkesempatan besar mendapatkan pinjaman untuk membeli sebuah rumah impian kalian. Namun sebelumnya kalian juga harus memahami seluk beluk mengenai pembelian rumah KPR terlebih dahulu.
Pembelian rumah dengan produk KPR ini memiliki sejumlah biaya-biaya yang harus kalian ketahui, seperti biaya admin, uang muka, tenor cicilan dan yang akan idekredit.com bahas pada pertemuan kali ini adalah mengenai biaya notaris KPR. Untuk lebih jelasnya langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Biaya Notaris KPR Pengajuan Rumah Terbaru
Besaran Biaya Notaris KPR
Berbicara mengenai biaya notaris, biaya ini merupakan salah satu kiomponen biaya yang wajib dibayarkan oleh kreditur. Biasanya, pihak developer dan juga bank memiliki notaris masin-masing, yakni notaris dari pihak developer dan notaris dari pihak bank.
Notaris tersebut juga melakukan pekerjaan yang berbeda-beda. Untu notaris developer biasanya bertugas untuk menyiapkan Akta Jual Beli (AJB), dan sedangkan notaris bank bertugas unutk menyiapka Akta Perjanjian KPR. Untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk notaris juga tergantung dari tarif yang dikenakan khusus oleh pihak notaris.
Lain halnya dengan perjanjian pembelian rumah secara pribadi, biaya notaris KPR umumnya lebih terjangkau. Sekarang biaya notaris dalam proses pembelian KPR berkisar antara Rp 250.000 sampai Rp 750.000. Akan tetapi, biaya tersebut diluar biaya pengurus untuk sejumlah dokumen penting yang diperlukan dalam proses pembelian KPR ini.
Notaris biasanya telah ditunjuk oleh pihak pengembang, namun karena berlaku harga paket, alhasil biaya notaris yang dipatok tidaklah terlalu mahal atau tidak dikenakan dari persentase nilai properti. Tambahan informasi, notaris atau pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan satu-satunya pejabat yang memiliki wewenang dalam menentukan suatu keabsahan proses jual beli tanah maupun bangunan.
Disini dapat disimpulkan bahwa notaris yang ada dalam transaksi jual beli rumah atau tanah ini sangatlah mutlak dan wajib, terutama untuk pihak pembeli.
Jenis Biaya Pengajuan KPR
Adapun untuk biaya-biaya lain yang ada dalam perjanjian KPR adalah sebagai berikut:
1. Biaya APHT
Biaya APHT merupakan biaya yang dipergunakan untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan. Biaya ini diperlukan unutk jaminan bahwa pinjaman dari bank akan segera dilunasi. Selain itu, biaya APHT juga merupakan biaya yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kredit dan jaminan. Jika terjadi kredit macet, bank secara hukum dapat melakukan eksekusi pada rumah yang dikreditkan. Biaya APHT juga wajib dibayarkan sebelum kredit dapat dikeluarkan oleh pihak bank.
2. Biaya Penilaian/Apprasial
Kemudian ada juga biaya penilaian atau apprasial. Biaya ini digunakan untuk melakukan proses penilaian dokumen KPR dan fisik atau proses pembangunan rumah yang diajukan. Proses ini bertujuan juga unutk mengecek dan memvalidasi dokumen pengajuan kredit. Biaya ini juga cukup bervariasi, tergantung bank dan juga tidak tergantung pada besarnya pinjaman.
3. Biaya Administrasi Bank
Biaya yang satu ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank unutk kepengurusan KPR. Pada praktiknya, ada beberapa bank yang memberikan promo gratis biaya admin. Akan tetapi, ada pula beberapa bank yang tetap mematok biaya admin yang terpisah dari biaya provisi.
4. Biaya Proses Kredit
Kemudian ada biaya proses kredit. Biaya yang satu ini merupakan biaya yang dikenakan oleh bank kepada kreditur dan kreditur harus melunasinya sebelum akad kredit KPR dilangsungkan. Biaya provisi ini hanya akan dibayarkan sekali ketika pengajuan sampai tenor cicilan selesai. Cara pembayarannya dapat langsung dilakukan di bank atau dipotong dari jumlah pokok kredit yang diterima.
5. Biaya Premi Asuransi Jiwa
Dan untuk biaya yang terakhir adalah biaya asuransi jiwa. Biaya ini berfungsi untuk meminimalkan risiko gagal bayar karena nasabah meninggal dunia. Pihak bank juga mewajibkan nasabah untuk mengikuti program asuransi jiwa ini. Jadi, jika terjadi sesuatu kepada pihak kreditur, maka bank akan menagih perusahaan asuransi jiwa, dan rumah akan dilunasi oleh perusahaan asuransi tanpa menambah beban kepada ahli waris.
Selain biaya diatas, ada beberapa biaya-biaya lain yang ada dalam perjanjian KPR, diantaranya adalah biaya premi asuransi kebakaran, PPh/Pajak Penghasilan dan juga biaya BPHT/Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan, AJB/Akta Jual Beli, BBN/Biaya Balik Nama Sertifikat Hak Tanah, serta PNPB/Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Nah itulah beberapa ulasan mengenai biaya notaris KPR yang dapat kalian ketahui. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kalian semua. Simak juga artikel lain mengenai SYARAT KPR MANDIRI MILENIAL di postingan sebelumnya.