Biaya Buka Blokir Leasing – Leasing adalah sebuah kegiatan pembiayaan barang modal ataupun aset untuk perusahaan atau perorangan saat menjalankan aktivitas usaha. Misalnya, ada leasing motor yang berguna agar memperlancar proses pemasaran perusahaan distributor. Biasanya, debitur akan mengembalikan pinjaman dengan cara dicicil.
Namun, terkadang ada saja debitur yang telat untuk membayar cicilan sehingga mengakibatkan status kredit macet. Hal tersebut tentu saja akan merugikan pihak leasing yang kemudian akan melakukan pemblokiran terhadap debitur. Pada dasarnya kebijakan mengenai pemblokiran kredit tidak tercantum pada akad kredit dengan nasabah.
Sehingga banyak nasabah merasa kebingungan ketika masalah kredit macet menimpanya. Akan tetapi tenang saja, karena blokir leasing dapat dibuka kembali dan terdapat biaya tertentu untuk membukanya. Biaya buka blokir leasing ini sendiri memang tergantung dari besaran jumlah denda, apabila tunggakan cicilan sudah lama maka biaya dendanya semakin besar pula.
Tenang saja, karena biaya buka blokir leasing ini relatif terjangkau dan bisa dinegosiasikan juga. Mungkin sebagian dari debitur penasaran dengan biaya buka blokir tersebut. Untuk menjawab rasa penasaran itu kami akan membagikan informasi mengenai hal itu. Berikut adalah penjelasannya.
Penyebab di Blokir Leasing
Terkadang debitur tidak menyadari penyebab leasing melakukan pemblokiran. Memang wajar saja, karena pihak leasing bisa sewaktu-waktu melakukan pemblokiran apabila debitur melanggar perjanjian yang sudah disepakati. Adapun beberapa penyebab di blokir oleh leasing.
1. Tunggakan Pembayaran
Hal ini sudah menjadi yang paling umum terjadi yaitu tunggakan pembayaran. Adapun ShopeePay diblokir juga terkadang terjadi karena tunggakan cicilan. Jika kalian melewatkan pembayaran bulanan atau memiliki tunggakan pembayaran tertentu, perusahaan leasing berhak melakukan pemberian biaya tambahan seperti denda atau pemblokiran kendaraan atau layanan yang disediakan sebagai bentuk pengamanan atas kewajiban pembayaran.
2. Pelanggaran Perjanjian
Apabila kalian melanggar perjanjian atau salah satu ketentuan persyaratan dari pihak leasing. Seperti menggunakan kendaraan untuk tujuan yang tidak diizinkan dan mengabaikan peraturan lainnya. Maka leasing dapat melakukan pemblokiran sebagai tindakan pencegahan atau penegakkan hukum.
3. Keterlambatan Pembayaran Kembali Terulang
Kalian sering mengalami keterlambatan bayar berulang kali tentu akan mendapatkan biaya tambahan seperti denda. Selain itu, leasing juga akan melakukan pemblokiran untuk menghindari risiko keterlambatan pembayaran lebih besar.
4. Informasi Palsu
Apabila memberikan informasi palsu atau tidak valid saat pengajuan leasing, hal itu dapat menjadi alasan untuk melakukan pemblokiran sebagai bentuk perlindungan perusahaan.
5. Kendaraan Hilang Atau Dicuri
Kendaraan yang dimiliki dalam leasing hilang atau dicuri kemudian kalian tidak memberi tahu kepada pihak leasing. Maka hal itu juga dapat menyebabkan terjadinya pemblokiran.
Syarat Buka Blokir Leasing
Sebelum membahas biaya buka blokir, ada hal perlu diketahui oleh kalian yakni terkait syaratnya. Untuk membuka blokir leasing tentu tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada beberapa hal perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran buka blokir leasing.
Syarat buka blokir ini memang tidak terlalu sulit karena kalian hanya perlu menyiapkan beberapa hal penting. Namun, syarat ini tidak berlaku pada semua perusahaan leasing. Sehingga apabila kalian ingin mendapatkan kepastian, sebaiknya menanyakannya secara langsung ke pihak leasing terkait. Berikut adalah syarat buka blokir leasing perlu kalian ketahui.
1. Melunasi Semua Tunggakan
Kalian harus membayar seluruh biaya tunggakan atau pembayaran yang tertunda sesuai dengan perjanjian leasing. Hal itu termasuk seperti pembayaran pokok, bunga, denda keterlambatan, dan biaya lainnya yang akan muncul akibat dari tunggakan.
2. Verifikasi Kepemilikan
Setelah terjadi pemblokiran kemudian ingin membuka blokir tersebut. Maka pihak leasing mungkin memerlukan verifikasi kepemilikan dan identitas sebelum buka blokir tersebut. Maka dari itu, sebaiknya kalian membawa bukti pembelian kendaraan, identitas dan STNK kendaraan.
Cara Buka Blokir Leasing
Selanjutnya ada cara buka blokir leasing, sebenarnya hal ini paling umum. Untuk membuka blokir, ada beberapa langkah perlu diperhatikan.
- Menghubungi perusahaan leasing, hal ini berguna untuk menanyakan status blokir dan jumlah tunggakan yang harus dibayar.
- Pastikan memiliki informasi yang diperlukan, seperti nomor kontak leasing, nomor plat kendaraan dan informasi identitas lainnya untuk verifikasi kepemilikan.
- Kemudian minta rincian jumlah tunggakan harus dibayarkan untuk membuka blokir.
- Selanjutnya, pembayaran tunggakan sesuai dengan instruksi dari perusahaan leasing. Biasanya, kalian dapat membayar melalui transfer bank atau kartu kredit.
- Setelah melunasi seluruh tunggakan yang diminta, hubungi perusahaan leasing untuk mengonfirmasi pembayaran dan permintaan pembukaan blokir.
- Perusahaan leasing akan memproses permintaan kalian.
Biaya Buka Blokir Leasing
Biaya buka blokir leasing ini memang dapat dinegosiasikan oleh kalian dengan pihak leasing. Namun, besar kecilnya biaya buka blokir tergantung dari nilai pokok kredit dan hasil dari proses negosiasi. Berdasarkan pengalaman dari nasabah, mengenai hal biaya buka blokir leasing sebesar Rp200.000 hingga Rp1.500.000.
Selain biaya di atas, tentu bagi nasabah yang telat lebih dari 2 bulan akan dikenakan biaya tambahan berupa denda. Setiap denda di perusahaan leasing berbeda-beda. Sehingga kalian perlu menanyakannya secara langsung kepada pihak leasing terkait.
Kesimpulan
Apabila kalian tidak ingin terkena denda dan pemblokiran, maka sebaiknya untuk membayar tunggakan selalu tepat waktu. Demikian pembahasan idekredit.com mengenai biaya buka blokir leasing. Semoga dengan adanya informasi di atas dapat bermanfaat untuk kalian.