Arti Fidusia Dalam Leasing – Bicara mengenai leasing, mungkin saat ini ada banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini untuk dapat membeli / mendapatkan barang impian mereka. Dari sekian banyak layanan leasing, hal paling banyak di beli dengan menggunakan sistem ini adalah kendaraan.
Meski membeli kendaraan dengan cara cash adalah cara terbaik untuk terhindar dari berbagai macam masalah. Akan tetapi saat ini pembelian kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor dengan sistem kredit masih menjadi pilihan favorit banyak orang.
Hal tersebut tak terlepas karena memang sistem pembelian ini memberikan banyak keuntungan salah satunya adalah mudahnya proses pengajuan dan juga pembayaran yang bisa diangsur setiap bulan sesuai dengan kemampuan finansial.
Namun bila kita bicara tentang leasing, salah satu hal yang paling banyak di pertanyakan adalah arti fidusia dalam leasing. Jadi bagi kalian yang saat ini sedang melakukan / akan melakukan kredit motor / mobil, maka kalian perlu paham apa arti fidusia dalam leasing.
Pengertian & Arti Fidusia Dalam Leasing
Meski saat ini leasing menjadi pilihan saat membeli kendaraan karena dianggap cukup mudah dan cepat. Akan tetapi tidak banyak dari mereka yang sudah paham tentang Fidusia yang umumnya akan selalu ada dalam proses leasing.
Untuk itu seperti kami sampaikan di atas, setelah sebelumnya membahas tentang apa itu leasing. Berikut ini adalah pengertian dan arti Fidusia dalam leasing yang patut dan harus kalian ketahui ketika ingin menggunakan layanan leasing / bahkan sudah menggunakannya dalam kredit mobil maupun motor.
Singkatnya Fidusia adalah sebuah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Dimana ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya telah berhasil dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Hukum Fidusia Leasing
Nah dari penjelasan singkat tersebut bisa kita simpulkan bahwa keterikatan Fidusia dalam proses pembelian barang dengan sistem cicil / angsur dengan memanfaatkan leasing sebagai perantaranya adalah hal yang akan selalu ada.
Maka dari itu pastikan ketika ingin membeli kendaraan ada baiknya kalian cari tahu dulu arti Fidusia dalam leasing. Karena umumnya para pekerja akan memberikan informasi tentang fidusia tersebut. Jadi saat kalian sudah paham hal ini akan jauh lebih mudah untuk lanjutan proses kredit.
Kemudian apa sih hukum Fidusia dalam leasing di Indonesia? dan adalah hukum yang mengatur tentang Fidusia ini?.
Terkait hal tersebut, jelas untuk membantu memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengguna / nasabah. Setidaknya Fidusia juga sudah masuk dalam daftar hukum di Indonesia. Yang dimana bila ditanya apa hukum Fidusia leasing. Maka hukum Fidusia adalah:
Hukum Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak seperti benda berwujud maupun tidak berwujud dan hubungannya dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Dari penjelasan hukum tersebut jelas hal ini sudah diatur untuk dapat memberikan kepuasan kepada pihak pemberi kredit atau pun kreditur. Dan di Indonesia sendiri hukum Fidusia sudah diatur dalam undang-udang, tepatnya:
Undang-undang no.42 tahun 1999 yang memberikan kedudukan dan diutamakan privilage pada penerima fidusia.
Adapun dalam sistem Fidusia leasing sendiri terdapat jaminan yang diberikan oleh debitur sebagai pengguna / peminjam kepada kreditur untuk menjamin akan pelunasan kredit yang dimiliki tersebut dengan tepat waktu.
Jadi siapapun kalian yang melakukan pembelian kendaraan dengan sistem kredit menggunakan pihak ketiga yakni leasing. Maka kalian akan diberikan hukum Fidusia. Hanya saja opsi Fidusia dalam leasing sendiri bersifat optional, jadi bisa kalian ambil atau puh tidak.
Manfaat Fidusia Leasing
Seperti apa yang sudah kami singgung sebelumnya, Fidusia memang menjadi bagian penting dalam hal kredit kendaraan bermotor. Lantas apa sih sebenarnya manfaat ketika kita mengambil penawaran Fidusia dalam proses leasing.
Dengan mengambil & mengaktifkan Fidusia dalam masa kredit. Maka dengan jaminan yang telah diberikan kepada pihak leasing, kalian akan tetap aman dan tidak akan mendapatkan penarikan paksa kendaraan ketika kredit macet.
Jaminan Fidusia Leasing
Lantas apa sih jaminan Fidusia yang bisa digunakan?
Secara garis besar dalam perjanjian leasing yang dilakukan di awal sebelum perhitungan kredit dimulai, salah satu jaminan Fidusia atas hak barang modal tersebut akan dijadikan sebagai jaminan atas hutang nasabah kepada leasing.
Dan perlu kalian ketahui dalam hal ini jaminan Fidusia Leasing sendiri tidak akan dapat berdiri sendiri. Karena dalam hal ini Fidusia termasuk dalam jenis jaminan ikutan (assesoris) atas dasar perjanjian pokok dengan sanksi / konsekuensi yang bakal didapat ketika angsuran tidak dibayar antara lain seperti
- Jaminan fidusia mengikuti perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang piutang.
- Apabila hutangnya hapus / lunas dibayar, maka hak milik atas objek sekaligus penguasaannya akan diserahkan kepada debitur.
- Ketika terjadi perpindahan kepemilikan barang dan juga kredit ke pihak lain, secara otomatis jaminan fidusia juga ikut beralih ke pihak tersebut.
Adapun untuk masalah sertifikat jaminan Fidusia yang sah dan dapat digunakan disini adalah jaminan yang memiliki nilai sebanding / setidaknya setara dengan barang yang dipilih. Dalam hal ini setidaknya sertifikat jaminan bisa dibuat / tanpa notaris.
Contoh Sertifikat Fidusia
Apabila sudah bisa memahami arti Fidusia dalam leasing mulai dari pengertian, jaminan dan hukum seperti kami sampaikan secara rinci di atas. Berikut ini adalah beberapa contoh sertifikat Fidusia dalam leasing baik untuk sertifikasi Fidusia mobil / motor.
Sertifikat Fidusia Mobil
Sertifikat Fidusia Motor
Akhir Kata
Kiranya cukup sekian penjelasan singkat tentang arti Fidusia dalam leasing yang dapat idekredit.com rangkum dan sampaikan. Semoga dengan adanya penjelasan tersebut kalian bisa lebih memahami arti Fidusia ketika ingin melakukan proses kredit kendaraan.
Sumber: eprints.ulm.ac.id, panduan.ahu.go.id, gridoto.com, idekredit.com