Apa Itu Take Over Pinjaman – Dalam dunia pinjaman, kalian tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Take Over Pinjaman Over bukan? Selain istilah ini, masih ada banyak lagi istilah-istilah yang terdapat di dalam dunia pinjaman. Namun di pertemuan kali ini idekredit.com akan membahas secara lengkap mengenai apa itu Tak Over Pinjaman, mulai dari jenis, persyaratan serta apa saja prosedur lengkap pengajuan peralihan Pinjaman.
Penting diketahui juga bahwa hampir setiap perbankan menyediakan fasilitas take over ini. Namun istilah Take Over itu sendiri cukup lekat dengan fasilitas KPR maupun jual beli rumah. Biasanya setiap nasabah yang melakukan Take Over itu memiliki masalah dalam hal SUKU BUNGA KPR yang dinilai sangat besar sehingga terlalu memberatkannya. Maka dari itu debitur lebih memilih untuk mengalihkan atau memindahkan cicilan kepada pihak lain.
Untuk dapat melakukan take over pinjaman, para debitur tentunya harus mengetahui lebih dulu apa saja persyaratan yang diperlukan. Syarat sendiri merupakan hal paling penting dalam sebuah proses take over itu sendiri. Setelahnya, barulah debitur melakukan konsultasi dengan pihak terkait tempat mereka mengajukan kredit. Prosedur pengajuan Take Over sendiri juga sebenarnya tidak terlalu sulit.
Akan tetapi bagi para pemula mungkin mereka akan kebingungan mengenai seperti apa caranya. Maka dari itu simak terus pembahasan kali ini terkait apa itu Take Over pinjaman, jenis, syarat serta prosedur lengkap pengajuan pengalihan pinjaman yang telah idekredit.com siapkan berikut ini.
Apa Itu Take Over Pinjaman?
Seperti sudah kami singgung diatas bahwa Take Over pinjaman sangat lekat kaitannya dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. Karena hampir kebanyakan debitur KPR melakukan Take Over untuk mendapatkan bunga yang dinilai cukup ringan di perbankan lain. Lalu apa itu Take Over Pinjaman?
Apa Itu Take Over Pinjaman merupakan proses pemindahan atau pengalihan cicilan mulai dari pembayaran hingga hak milik kepada pihak lain yang diawasi oleh perbankan. Layanan ini juga sangat membantu setiap nasabah yang memiliki pinjaman serta tidak mampu membayar cicilan.
Jenis Take Over Pinjaman
Penting diketahui bahwa layanan Take Over ada 2 macam yang memiliki nilai sah di mata hukum. Pertama adalah Take Over Antar Perbankan dan Take Over Kredit Pemilikan Rumah. Selain kedua macam ini, berarti tidak sah di mata hukum sehingga dapat membahayakan dan juga menyulitkan debitur di masa mendatang. Mengenai apa saja penjelasan kedua jenis Take Over adalah sebagai berikut.
1. Take Over KPR Antar Bank
Pertama ada Take Over KPR Antar Bank. Jenis satu ini bisa dikatakan jika kalian memiliki cicilan Pemilikan Rumah di bank A dengan suku bunga tinggi dan dinilai memberatkan, kalian bisa melakukan pengalihan cicilan di bank B dengan bunga lebih rendah. Namun untuk bisa melakukan Take Over Antar Bank, debitur harus sudah memiliki cicilan dibayar selama 12 bulan minimal atau diatas 1 tahun.
Hal itu tentu bukan tanpa alasan, karena dalam melakukan proses pengalihan kredit, akan membutuhkan sertifikat sebagai jaminan. Dan sertifikat untuk rumah baru biasanya akan keluar dalam jangka waktu 1 tahun setelah diajukan. Maka dari itu, tunda lebih dulu keinginan kalian untuk mengajukan Take Over jika cicilan masih di bawah 1 tahun.
2. Take Over Jual Beli Rumah
Kedua ada Take Over Jual Beli Rumah. Ketika ingin memiliki sebuah rumah baru namun terkendala karena masih memiliki Kredit Pemilikan Rumah lain yang belum lunas. Maka take over bisa menjadi solusi bagi kalian. Kalian bisa menjual rumah yang masih dalam agunan kepada pembeli yang mau melanjutkan pinjaman KPR dengan cara apa, yakni Take Over. Simpelnya, kalian mencari pembeli untuk melanjutkan cicilan KPR milik kalian.
Dalam proses ini, debitur bisa menggunakan jalur take over resmi yang diketahui oleh perbankan atau take over di bawah tangan. Tidak seperti take over resmi, take over di bawah tangan cenderung memiliki resiko lebih tinggi. Karena dalam prosesnya tidak mengikut sertakan pihak perbankan. Nantinya, setelah cicilan tersebut lunas, database tersimpan di bank masih milik penjual.
Jadi untuk bisa mengambil sertifikat di kantor perbankan, akan sangat besar kemungkinan jika pihak perbankan akan menolak meskipun memperlihatkan surat-surat peralihan secara sah. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jalur resmi agar proses kedepan lebih mudah serta lancar untuk pengambilan berkas-berkas apa saja di dalam .
Syarat Take Over Pinjaman
Setelah mengetahui informasi diatas mengenai apa itu Take Over dan apa saja jenisnya, berikutnya kalian bisa simak beberapa syarat penting untuk pengajuan Take Over Kredit Pemilikan Rumah di bawah ini.
1. Dokumen berkaitan dengan objek di perjual-belikan
- Salinan Akad Kredit.
- Salinan sertifikat objek jual beli (disertai keterangan dan stempel dari pihak bank bersangkutan bilamana akan mengajukan take over ke bank lain).
- Salinan IMB.
- Salinan SPPT PBB selama 5 tahun terakhir beserta surat lunasnya.
- Salinan bukti pembayaran cicilan terakhir.
2. Dokumen berkaitan dengan data diri penjual maupun pembeli
- FC KTP pemohon dan pasangan.
- FC Kartu keluarga.
- FC Surat Nikah.
- FC NPWP.
- Salinan SK pengangkatan pegawai tetap (karyawan dan pegawai).
Prosedur Lengkap Take Over Pinjaman
Setiap jenis Take Over diatas juga memiliki prosedur pengajuan berbeda-beda. Nah untuk lebih jelasnya simak berikut ini.
1. Prosedur Take Over KPR Antar Bank
Apabila ingin melakukan Take Over KPR antar bank, kalian bisa mengetahui lebih dulu apa saja kelebihan kekurangan fasilitas kredit dari perbankan tujuan. Setelah itu barulah kalian bisa mulai mengajukan Take Over Kredit Pemilikan Rumah seperti diinginkan. Ketika dokumen pengajuan Take Over sudah sampai ke pihak terkait yang baru maka selanjutnya akan mulai dilakukan proses appraisal atas objek diajukan oleh perbankan tersebut.
Selain proses appraisal, terpenting dalam proses pengajuan adalah pihak perbankan juga akan mengevaluasi kembali riwayat kredit kalian serta melihat kemampuan bayar kalian. Jika proses berjalan lancar dan pengajuan disetujui maka selanjutnya kalian harus melunasi saldo cicilan KPR di tempat lama dengan menggunakan dana yang dicairkan dari pinjaman KPR di perbankan baru.
2. Prosedur Take Over KPR Jual Beli
Persis ketika kalian mengajukan pinjaman KPR pertama kali, Take over KPR dalam rangka jual beli juga wajib menyertakan dokumen lengkap, mulai dari data diri penjual dan juga pembeli. Setelah itu kedua belah pihak bisa mendatangi kantor secara langsung dan sampaikan niatnya tersebut. Perbankan kemudian akan menganalisa pengajuan kredit tersebut, jika pengajuan disetujui, nantinya akan ada biaya dibebankan serta dibayarkan atas kesepakatan penjual maupun pembeli.
Selanjutnya pihak perbankan akan mengeluarkan AJB (Akta Jual Beli) serta juga SKMHT (Surat Keterangan Mengalihkan Hak Tanggungan), sebagai tanda pengalihan kepemilikan objek jaminan KPR serta juga cicilan pada pembeli. Kemudian pembeli telah dapat melakukan pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah atas namanya sendiri.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa pengertian mengenai apa itu Take Over ini bisa menjadi pengetahuan dalam hal pinjaman khususnya kredit pemilikan rumah. Bahwasanya ada beberapa poin penting yang bisa kalian pahami diatas, seperti jenis Take Over, Syarat dan prosedur lengkap pengajuan Take Over Pinjaman.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai apa itu Take Over Pinjaman KPR. Mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.