Apa Itu Take Over KPR : Jenis, Biaya Syarat & Cara Mengajukan

Apa Itu Take Over KPR

Apa Itu Take Over KPR – Rumah adalah salah satu impian yang mungkin banyak orang menginginkannya sebagai hunian. Namun seiring dengan berjalannya waktu, tidak sedikit masyarakat yang perlahan menyingkirkan keinginan tersebut mengingat harga rumah yang semakin hari semakin mahal.

Namun tidak sedikit pula dari mereka yang tetap berupaya keras untuk bisa memiliki rumah. Salah satunya dengan memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan oleh lembaga perbankan. Bahkan melihat tingginya permintaan KPR, saat ini pun ada KPR bersubsidi yang jauh lebih murah karena ada campur tangan pemerintah.

Sama halnya dengan pengajuan pinjaman pada umumnya, memilih menggunakan KPR juga mengharuskan kita sebagai kreditur untuk bisa membayar angsuran kepada pihak perbankan yang sudah membantu membayar kepemilikan rumah setiap bulannya sesuai dengan akad yang telah disetujui di awal proses pengajuan.

Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka yang mengajukan KPR juga terbelit masalah finansial sehingga tidak bisa melanjutkan pembayaran angsuran. Nah bila kalian adalah salah satunya, mungkin solusi paling tepat yakni dengan melakukan take over KPR. Namun apa itu take over KPR dan seperti apa prosedur mengajukan take Over Kredit Pemilikan Rumah?.

Apa Itu Take Over KPR

Mengenal Apa Itu Take Over KPR

Bagi yang belum tahu, secara garis besar Take Over KPR tidak jauh berbeda dengan apa itu take over pinjaman. Bedanya disini bukan bentuk uang tunai yang akan dipindahtangankan, melainkan kepemilikan rumah. Sehingga proses ini pun membutuhkan syarat dan juga proses yang bisa dibilang sedikit lebih rumit.

Jadi apa sebenarnya take over KPR?

Take Over KPR adalah proses / prosedur pengalihan Kredit Pemilikan Rumah dari pihak satu ke pihak lain. Dan pastikan proses take over ini adalah cara yang sah dan dapat dilakukan siapapun kreditur karena sudah diawasi oleh bank dengan ketentuan berdasarkan hukum yang ada.

Keuntungan Membeli Rumah dari Proses Take Over

Ada banyak sekali alasan kenapa para pembeli rumah Kredit Pemilikan Rumah memilih untuk melakukan take over. Salah satunya karena mereka sudah tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya. Sehingga untuk menghindari denda dan bunga mereka memilih menjual kembali rumah tersebut ke orang lain dengan cara take over karena masih dalam proses cicilan.

Nah bagi kalian yang membeli rumah dari hasil take over setidaknya akan mendapatkan banyak keuntungan yang mungkin tidak akan didapat ketika kalian memilih melakukan pengajuan KPR baru. Adapun beberapa keuntungan membeli rumah dari proses Take Over tersebut antara lain:

  • Bunga cicilan / angsuran yang lebih kecil namun bisa mendapatkan rumah dengan tipe yang sesuai keinginan.
  • Yang pasti akan mendapatkan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan memilih membeli rumah dengan pengajuan KPR baru.

Jenis – Jenis Take Over KPR

Setelah tahu apa itu Take Over KPR seperti kami jelaskan di atas. Lantas apakah pada proses take over Kredit Pemilikan Rumah ini ada jenis-jenisnya?. Tentu saja ada dan hal ini pun harus kalian pahami ketika ingin menggunakannya.

Oleh karena itu, setelah paham apa itu take over KPR, berikut ini adalah beberapa macam jenis take over Kredit Pemilikan Rumah mungkin perlu dan harus kalian ketahui.

1. Take Over Jual Beli KPR

Pertama ada jenis take over jual beli KPR, dimana pada jenis ini memungkinkan setiap masyarakat bisa mengambil alih cicilan / angsuran kepemilikan rumah yang belum selesai. Dan biasanya hal ini karena memang pemilik sebelumnya tidak sanggup lagi membayar angsuran.

Namun perlu diingat, pada saat proses take over Kredit Pemilikan Rumah dilakukan, setidaknya pada prosesnya akan melibatkan tiga belah pihak, yaitu:

  • Pemohon over kredit KPR
  • Penjual rumah yang akan dibeli rumahnya / pemohon KPR pertama
  • Serta pihak bank yang bersangkutan

2. Take Over KPR Bawah Tangan

Bila diatas merupakan cara resmi dan sah secara hukum, ada pula jenis take over yang dilakukan secara tidak resmi. Dan biasanya diberi nama take over bawah tangan. Lantas kenapa dikatakan tidak resmi?

Karena proses take over ini sama sekali tidak melibatkan pihak bank. Dan biasanya proses take over ini hanya akan melibatkan dua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Dimana proses dilakukan hanya dengan pembeli membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over.

3. Take Over KPR Antar Bank

Kemudian jenis take over lain yang sifatnya resmi dan sah secara hukum adalah take over Antar Bank. Sesuai dengan namanya, pada proses take over ini setidaknya pemilik Kredit Pemilikan Rumah/ Kreditur dapat memindahtangankan Kredit Pemilikan Rumah dari satu bank ke bank lainnya.

Perubahan KPR antar bank ini biasanya dilakukan karena adanya penawaran suku bunga lebih kecil / lebih ringan dari bank sebelumnya. Dengan kata lain memanfaatkan proses ini setidaknya bisa membuat angsuran / cicilan jadi lebih ringan.

Syarat Mengajukan Take Over KPR

Masuk ke tahap yang paling penting untuk diperhatikan yakni terkait syarat mengajukan take over. Jika memang saat ini kalian ingin melakukan take over Kredit Pemilikan Rumah. Setidaknya syarat dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan proses pengajuan KPR pada umumnya.

Dimana beberapa syarat harus dipenuhi antara lain seperti:

1. Dokumen Terkait Objek Diperjualbelikan

  • Salinan Akad Kredit
  • Salinan SPPT PBB selama 5 tahun terakhir beserta surat lunasnya
  • Salinan IMB
  • Salinan sertifikat objek jual beli yang disertai keterangan serta stempel dari pihak bank bersangkutan APABILA mengajukan take over ke bank lain
  • Salinan bukti pembayaran cicilan terakhir

2. Dokumen Terkait Informasi Penjual / Pembeli

  • Fotocopy KTP pemohon dan pasangan
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Kartu keluarga
  • Salinan Surat izin praktik (profesional)
  • Salinan SK pengangkatan pegawai tetap (karyawan dan pegawai)

Syarat lengkap bisa tanyakan langsung pada pihak bank bersangkutan.

Cara Mengajukan Take Over KPR

Apabila sampai disini sudah paham dengan apa itu Take Over KPR serta jenis dan juga syarat mengajukan take over. Maka bilamana kalian memang ingin melakukan take over Kredit Pemilikan Rumah, berikut adalah langkah-langkah harus dilakukan.

  • Pertama pastikan siapkan semua dokumen persyaratan seperti kami sampaikan di atas.
  • Kemudian pastikan pula kalian sudah memilih / menentukan bank yang memang punya legalitas take over Kredit Pemilikan Rumah.
  • Apabila sudah menemukan bank yang tepat, silahkan cek kondisi fisik rumah yang akan kalian ambil alih kepemilikannya.
  • Setelah itu periksa seluruh dokumen kepemilikan rumah dari kreditur sebelumnya dan pastikan semua dokumen tersebut asli dan sesuai.
  • Jika sudah mulailah menghitung nilai transaksi yang melibatkan tiga hal penting:
    1. Nilai jual rumah
    2. Nilai besaran saldo utang pokok
    3. Serta sisa cicilan kredit yang harus dibayar
  • Apabila sudah menemukan hasil perhitungan, segera buat surat pengikatan / akta pengikatan jual belu rumah atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual.
  • Ketika semua hal di atas telah kalian lakukan, silahkan siapkan setidaknya tiga saksi proses transaksi yang akan dilakukan baik itu pihak pembeli, penjual dan juga pihak bank.
  • Dan tahap terakhir silahkan ajukan permohonan kepada pihak bank untuk proses lanjutannya.

Biaya Take Over KPR

Itulah setidaknya proses atau cara take over KPR yang mungkin kalian perlu pahami dan ketahui. Yang jelas meski bisa dibilang simple, namun hal ini akan menyita banyak waktu karena membutuhkan effort yang tinggi.

Namun selain hanya effort yang tinggi, kalian juga setidaknya harus mempersiapkan budget untuk kebutuhan biaya take over yang tentunya tidak sama dengan biaya KPR Rumah subsidi yang sebelumnya sudah kami bagikan.

Lalu berapa sih biaya take over Kredit Pemilikan Rumah?

Bicara tentang biaya take over, setidaknya ada beberapa komponen biaya harus dikeluarkan, beberapa diantaranya seperti:

  • Nilai jual rumah
  • Besaran saldo utang pokok
  • Sisa cicilan kredit / angsuran harus dibayar
  • Biaya proses pemindahan KPR yang biasanya sudah ditentukan oleh pihak bank lama.
  • Biaya penalti untuk pelunasan KPR sebelum waktunya, biasanya ada di 2% s/d 3% dari cicilan pokok
  • Komponen biaya lain seperti appraisal (penilaian rumah), biaya asuransi, biaya notaris dan beberapa lainnya.

Yang dimana bila di total-total mungkin biaya take over ini akan memakan kurang lebih Rp15 – 20 juta rupiah (umum). Namun hal ini tentu akan dihitung sesuai dengan harga jual rumah yang dibeli. Pastinya semakin tinggi harga / nilai jual rumah akan semakin tinggi pula biaya take over KPR ini.

Kesimpulan

Bagaimana, apakah sampai disini kalian sudah bisa paham apa itu take over KPR serta apa saja jenis, biaya dan syarat pengajuan serta cara mengajukan take over Kredit Pemilikan Rumah?. Kami harap dengan adanya penjelasan singkat dari idekredit.com di atas.

Kini kalian sudah bisa memahami betapa pentingnya mengetahui proses dan prosedur melakukan take over. Karena bila kita lihat dari penjelasan di atas, jelas proses take over ini akan banyak menyita waktu dan juga memakan banyak biaya.

Sumber Gambar: pixabay.com

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu