Apa Itu Biaya Provisi? Definisi, Fungsi, Nominal & Cara Hitung

Apa Itu Biaya Provisi

Apa Itu Biaya Provisi – Pernahkan kalian melakukan pinjaman di bank baik itu KPR maupun KUR? Jika pernah tentu kalian akan dikenai biaya provisi sebelum pencairan dana dilakukan bukan?. Meski sudah bukan lagi menjadi rahasia lagi.

Akan tetapi sampai dengan detik ini ternyata masih ada cukup banyak masyarakat yang belum tahu apa itu biaya provisi yang ditetapkan pihak Bank kepada nasabah ketika melakukan kredit pinjaman KUR maupun KPR.

Salah satu pertanyaan paling umum dan paling sering mungkin kita dengan tentang biaya provisi adalah apa itu biaya provisi, fungsi dan juga berapa nominal yang harus kita bayar. Apabila hal ini memang sedang kalian cari tahu informasinya.

Kami rasa berada pada artikel idekredit.com kali ini menjadi hal yang tepat. Karena setelah selama ini kami bagikan informasi tentang KUR BRI, KUR Mandiri, KUR BNI dan lain sebagainya. Berikut adalah penjelasan singkat tentang apa itu biaya provisi, fungsi dan besaran nominalnya.

Pengertian Apa Itu Biaya Provisi

Meski sudah menjadi hal pasti akan selalu di dapat oleh para nasabah ketika melakukan kredit pinjaman di bank. Seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, ternyata masih banyak dari kita yang sama sekali belum tahu apa itu biaya provisi.

Jika kalian adalah salah satu dari sekian banyaknya orang yang masih belum tahu, tenang dan tidak perlu khawatir. Karena disini akan kami jelaskan secara detail dan lengkap.

Singkatnya biaya provisi adalah biaya administrasi yang akan selalu dan pasti akan dikenakan kepada nasabah bank yang melakukan kredit pinjaman sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan nasabah tersebut kepada pihak bank pemberi pinjaman.

Dan sebagai catatan, biaya satu ini sendiri hanya akan dikenakan / dilakukan pihak bank kepada nasabah sebanyak 1 kali saja. Dan itu dilakukan sebelum pencairan dana dikucurkan kepada rekening nasabah / persetujuan pengajuan KPR disahkan.

Atau mudahnya lagi, biaya administrasi ini akan dilakukan di awal sebelum akad kredit berlangsung sekaligus dibayarkan secara tunai kepada pihak bank tanpa memotong pinjaman dikucurkan. Jadi baik itu pinjaman KUR maupun pinjaman KPR bank tentu akan ada biaya provisi.

Fungsi Biaya Provisi

Lantas apa sih tujuan / fungsi dari dikenakannya biaya administrasi ini kepada para nasabah yang melakukan kredit pinjaman KUR maupun KPR kepada pihak bank?.

Jelasnya mengutip dari berbagai sumber, termasuk salah satunya adalah rumah.com, tujuan utama dari dikenakannya biaya satu ini kepada nasabah yang ingin melakukan kredit pinjaman di bank baik itu KPR maupun KUR yaitu,

Untuk pengurusan dokumen serta administrasi berkaitan langsung dengan proses pengajuan kredit pinjaman (KUR / KPR). Karena dalam proses pengurusan kredit pinjaman tersebut tentu saja akan membutuhkan sebuah proses yang terbilang panjang dan juga kompleks.

Meski secara garis besar ini hampir sama dengan biaya administrasi, hanya saja seperti sudah idekredit.com jelaskan di atas. Biaya ini akan dibayarkan dimuka / diawal dan sifatnya tidak bisa / tidak dapat dikembalikan kepada nasabah / debitur.

Nominal Biaya Provisi

Setelah mengetahui apa itu biaya provisi seperti sudah kami jelaskan dan sampiakan di atas. Mungkin ada dari kalian yang lantas bertanya berapa sih besaran nominal / biaya yang harus dikeluarkan setiap nasabah untuk membayar biaya tersebut?.

Terkait besaran nominal biaya provisi, setiap lembaga keuangan / bank umumnya memiliki besaran biaya berbeda-beda. Namun jika dilihat dari kacamata umum, besaran provisi yang ada antara 0.5 – 3.5% dari total kredit diajukan oleh nasabah.

Dan berikut ini adalah rincian yang kami dapat tentang besaran nominal biaya provisi dari beberapa lembaga keuangan / bank.

Lembaga KeuanganNominal Biaya Provisi
Mandiri1% dari jumlah pinjaman telah disetujui
BRI1%
BCA (KPR BCA Fix and Cap)1% dari jumlah pinjaman diajukan
OCBC NISP1%-5% dengan tenor hingga 36 bulan
kemungkinan besaran provisi akan berubah sesuai S&K setiap lembaga perbankan

Dari rincian tabel di atas, bisa kita simpulkan bahwa hampir rata-rata lembaga perbankan di Indonesia membebankan biaya sebesar 1% baik itu dari jumlah diajukan / dari jumlah disetujui. Namun itu pun kemungkinan masih bisa berubah sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, untuk mengetahui berapa pastinya biaya yang harus dibayarkan setiap nasabah ketika mengajukan kredit pinjaman kepada lembaga perbankan. Sangat idekredit.com sarankan untuk menanyakannya langsung kepada pihak terkait.

Cara Menghitung Biaya Provisi

Seperti telah kami jelaskan di atas, biaya ini merupakan biaya yang harus dibayarkan di awal bagi nasabah / debitur yang mengajukan kredit pinjaman di lembaga perbankan. Namun dalam prakteknya, umumnya biaya ini akan dipotong dari dana pencairan langsung.

Sehingga kalian yang mengajukan kredit baik itu KUR ataupun KPR sama sekali tidak perlu lagi memusingkan biaya ini. Karena saat pencairan tiba biaya tersebut akan langsung terpotong dari nominal pencairan.

Namun untuk membantu kalian bisa lebih memahami tentang besaran nominal yang harus dibayar, berikut ini adalah simulasi tentang cara menghitung biaya satu ini yang bisa kalian jadikan sebagai gambaran.

  • Nominal Kredit: Rp450.000.000
  • Biaya: 1.5%

Maka besaran biaya harus dibayar / dipotong dari dana akan dicairkan adalah:

  • Rp450.000.000 x 1.5%
  • Rp6.750.000

Sedangkan besaran nominal yang akan kalian dapat saat pencairan yakni:

  • Rp450.000.000 – Rp6.750.000
  • Rp443.250.000

Nah itulah kiranya besaran nominal harus dibayar. Namun perlu diingat, bahwa besaran nominal pencairan akan didapat masih perkiraan kotor. Karena itu belum dipotong dengan biaya-biaya lain seperti biaya administrasi maupun biaya hold amount.

Akhir Kata

Jadi seperti itulah kiranya penjelasan singkat kali ini dapat idekredit.com jelaskan tentang apa itu biaya provisi dan juga fungsi serta cara menghitungnya. Semoga apa yang sudah kami sampaikan di atas bisa menjadi referensi membantu dan bermanfaat.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu